Reporter: kompas.com | Editor: Adi Wikanto
Nadiem menegaskan, Permendikbud tersebut masih bersifat kerangka regulasi. Nantinya adakan ada aturan turunan yang menjelaskan tentang arahan pelaksanaan relaksasi pembayaran, cicilan, dan penggratisan UKT di tingkat PTN. "Jadi ini adalah kerangka regulasi yang kita berikan agar semua perguruan tinggi negeri bisa segera melakukan keringanan untuk membantu mahasiswa," papar Nadiem.
Namun Nadiem klaim saat ini sudah ada beberapa perguruan tinggi yang telah memberlakukan relaksasi pembayaran UKT, antara lain UGM, IPB, Universitas Sebelas Maret, UNY, dan UN Gorontalo.
Baca juga: Mirip Brompton, sepeda Kruez dari Bandung harus inden hingga awal tahun 2021
Bantuan bagi PTS
Dana bantuan UKT mahasiswa PTN dan PTS lainnya adalah penambahan jumlah mahasiswa penerima bantuan. Kemendikbud akan menganggarkan dana di Direktorat Pendidikan Tinggi untuk menambah jumlah mahasiswa penerima bantuan. "Kami akan menambahkan jumlah penerima bantuan lebih dari 400.000 mahasiswa, dan mayoritas untuk mahasiswa PTS," tutur Nadiem.
Nadiem juga menyebut telah mengalokasikan anggaran Rp 1 triliun untuk Dana Bantuan UKT mahasiswa PTS. "Dan juga kami mengalokasikan dana sebesar Rp 1 triliun, terutama PTS dan mahasiswa PTS untuk meringankan beban UKT mereka sehingga mereka masih bisa lulus, masih bisa melanjutkan sekolah mereka, dan tidak rentan drop out," terang Nadiem.
Untuk mendapatkan bantuan Dana UKT mahasiswa, ada sejumlah kriteria yang disyaratkan, yakni orangtua mengalami kendala finansial sehingga tak mampu membayar UKT.
Lalu, mahasiswa tidak sedang dibiayai oleh program KIP Kuliah atau beasiswa lainnya. Terakhir, Dana Bantuan UKT diperuntukkan mahasiswa PTS dan PTN yang sedang menjalankan semester 3, 5, dan 7 pada tahun 2020.
(Ayunda Pininta Kasih)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Kebijakan Baru Mendikbud Nadiem soal Keringanan UKT Mahasiswa",
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News