Reporter: kompas.com | Editor: Adi Wikanto
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Setelah Kementerian Agama mengeluarkan kebijakan keringanan biaya UKT PTKN atau uang kuliah tunggal di perguruan tinggi keagamaan negeri, kini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan kebijakan serupa. Kemendikbud mengeluarkan regulasi baru terkait keringanan biaya UKT bagi mahasiswa perguruan tinggi negeri ( PTN) maupun perguruan tinggi swasta ( PTS).
Keringanan biaya UKT bagi PTN dan PTS tersebut tertuang di Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan / Permendikbud Nomor 25 Tahun 2020. Kemendikbud belum publikasi aturan tersebut.
Baca juga: Resmi dijual di Indonesia, berapa harga Ipad Pro 2020?
Namun Nadiem menjelaskan, dengan peraturan itu, Kemendikbud akan memberikan keringanan UKT bagi mahasiswa PTN dan PTS yang menghadapi kendala finansial selama pandemi Covid-19. "Ini adalah jawaban Kemendikbud dari aspirasi masyarakat yang mengalami berbagai macam kesulitan di perguruan tinggi untuk membayar UKT-nya," papar Nadiem dalam konferensi video bertajuk "Dukungan bagi Mahasiswa dan Sekolah Selama Pandemi Covid-19", yang diselenggarakan Kemendikbud, Jumat (19/6/2020) pukul 13.30 WIB.
Ada dua agenda terkait UKT yang dipaparkan Nadiem, yakni ketentuan penyesuaian UKT bagi mahasiswa PTN dan dana bantuan UKT yang diutamakan untuk mahasiswa PTS di tahun 2020.
Keringanan biaya UKT untuk mahasiswa PTN Dalam Permendikbud Nomor 25 Tahun 2020, antara lain
- Mahasiswa tidak wajib membayar UKT jika sedang cuti kuliah atau tidak mengambil SKS sama sekali, misalnya menunggu kelulusan.
- Sementara itu, mahasiswa pada masa akhir kuliah hanya membayar paling tinggi 50% UKT jika mengambil sebanyak atau kurang dari 6 SKS dengan ketentuan semester 9 bagi mahasiswa S1 dan D4 serta semester 7 bagi mahasiswa D3.
Sedangkan keringanan biaya UKT bagi mahasiswa PTN lainnya terbagi menjadi 5 skema, yakni:
1. Cicilan UKT
Mahasiswa dapat mengajukan cicilan UKT bebas bunga (0%) dengan jangka waktu pembayaran disesuaikan dengan kemampuan mahasiswa.
2. Penundaan UKT
Mahasiswa dapat menunda pembayaran UKT dengan tanggal pembayaran yang disesuaikan dengan kemampuan ekonomi mahasiswa.
3. Penurunan UKT
Mahasiswa tetap membayar UKT, tetapi mengajukan penurunan biaya. Jumlah UKT baru disesuaikan dengan kemampuan ekonomi mahasiswa.
4. Beasiswa
Semua mahasiswa berhak mengajukan diri untuk beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah dan skema beasiswa lain yang disediakan perguruan tinggi. Kriteria penerimaan sesuai dengan ketentuan program beasiswa yang berlaku.
5. Bantuan infrastruktur
Semua mahasiswa dapat mengajukan bantuan dana untuk jaringan internet dan pulsa, ketentuan berdasarkan pertimbangan masing-masing PTN.
Nadiem menegaskan, Permendikbud tersebut masih bersifat kerangka regulasi. Nantinya adakan ada aturan turunan yang menjelaskan tentang arahan pelaksanaan relaksasi pembayaran, cicilan, dan penggratisan UKT di tingkat PTN. "Jadi ini adalah kerangka regulasi yang kita berikan agar semua perguruan tinggi negeri bisa segera melakukan keringanan untuk membantu mahasiswa," papar Nadiem.
Namun Nadiem klaim saat ini sudah ada beberapa perguruan tinggi yang telah memberlakukan relaksasi pembayaran UKT, antara lain UGM, IPB, Universitas Sebelas Maret, UNY, dan UN Gorontalo.
Baca juga: Mirip Brompton, sepeda Kruez dari Bandung harus inden hingga awal tahun 2021
Bantuan bagi PTS
Dana bantuan UKT mahasiswa PTN dan PTS lainnya adalah penambahan jumlah mahasiswa penerima bantuan. Kemendikbud akan menganggarkan dana di Direktorat Pendidikan Tinggi untuk menambah jumlah mahasiswa penerima bantuan. "Kami akan menambahkan jumlah penerima bantuan lebih dari 400.000 mahasiswa, dan mayoritas untuk mahasiswa PTS," tutur Nadiem.
Nadiem juga menyebut telah mengalokasikan anggaran Rp 1 triliun untuk Dana Bantuan UKT mahasiswa PTS. "Dan juga kami mengalokasikan dana sebesar Rp 1 triliun, terutama PTS dan mahasiswa PTS untuk meringankan beban UKT mereka sehingga mereka masih bisa lulus, masih bisa melanjutkan sekolah mereka, dan tidak rentan drop out," terang Nadiem.
Untuk mendapatkan bantuan Dana UKT mahasiswa, ada sejumlah kriteria yang disyaratkan, yakni orangtua mengalami kendala finansial sehingga tak mampu membayar UKT.
Lalu, mahasiswa tidak sedang dibiayai oleh program KIP Kuliah atau beasiswa lainnya. Terakhir, Dana Bantuan UKT diperuntukkan mahasiswa PTS dan PTN yang sedang menjalankan semester 3, 5, dan 7 pada tahun 2020.
(Ayunda Pininta Kasih)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Kebijakan Baru Mendikbud Nadiem soal Keringanan UKT Mahasiswa",
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News