kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Asyik, semua mahasiswa bisa dapat keringanan biaya kuliah alias UTK, ini rinciannya


Jumat, 19 Juni 2020 / 17:44 WIB
Asyik, semua mahasiswa bisa dapat keringanan biaya kuliah alias UTK, ini rinciannya
ILUSTRASI. ilustrasi kredit dana pendidikan. KONTAN/Muradi/2017/03/23


Reporter: kompas.com | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Jakarta. Setelah Kementerian Agama mengeluarkan kebijakan keringanan biaya UKT PTKN atau uang kuliah tunggal di perguruan tinggi keagamaan negeri, kini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan kebijakan serupa. Kemendikbud mengeluarkan regulasi baru terkait keringanan biaya UKT bagi mahasiswa perguruan tinggi negeri ( PTN) maupun perguruan tinggi swasta ( PTS).

Keringanan biaya UKT bagi PTN dan PTS tersebut tertuang di Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan / Permendikbud Nomor 25 Tahun 2020. Kemendikbud belum publikasi aturan tersebut.

Baca juga: Resmi dijual di Indonesia, berapa harga Ipad Pro 2020?

Namun Nadiem menjelaskan, dengan peraturan itu, Kemendikbud akan memberikan keringanan UKT bagi mahasiswa PTN dan PTS yang menghadapi kendala finansial selama pandemi Covid-19. "Ini adalah jawaban Kemendikbud dari aspirasi masyarakat yang mengalami berbagai macam kesulitan di perguruan tinggi untuk membayar UKT-nya," papar Nadiem dalam konferensi video bertajuk "Dukungan bagi Mahasiswa dan Sekolah Selama Pandemi Covid-19", yang diselenggarakan Kemendikbud, Jumat (19/6/2020) pukul 13.30 WIB.

Ada dua agenda terkait UKT yang dipaparkan Nadiem, yakni ketentuan penyesuaian UKT bagi mahasiswa PTN dan dana bantuan UKT yang diutamakan untuk mahasiswa PTS di tahun 2020.

Keringanan biaya UKT untuk mahasiswa PTN Dalam Permendikbud Nomor 25 Tahun 2020, antara lain

  • Mahasiswa tidak wajib membayar UKT jika sedang cuti kuliah atau tidak mengambil SKS sama sekali, misalnya menunggu kelulusan.
  • Sementara itu, mahasiswa pada masa akhir kuliah hanya membayar paling tinggi 50% UKT jika mengambil sebanyak atau kurang dari 6 SKS dengan ketentuan semester 9 bagi mahasiswa S1 dan D4 serta semester 7 bagi mahasiswa D3.

Sedangkan keringanan biaya UKT bagi mahasiswa PTN lainnya terbagi menjadi 5 skema, yakni:

1. Cicilan UKT

Mahasiswa dapat mengajukan cicilan UKT bebas bunga (0%) dengan jangka waktu pembayaran disesuaikan dengan kemampuan mahasiswa.

2. Penundaan UKT

Mahasiswa dapat menunda pembayaran UKT dengan tanggal pembayaran yang disesuaikan dengan kemampuan ekonomi mahasiswa.

3. Penurunan UKT

Mahasiswa tetap membayar UKT, tetapi mengajukan penurunan biaya. Jumlah UKT baru disesuaikan dengan kemampuan ekonomi mahasiswa.

4. Beasiswa

Semua mahasiswa berhak mengajukan diri untuk beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah dan skema beasiswa lain yang disediakan perguruan tinggi. Kriteria penerimaan sesuai dengan ketentuan program beasiswa yang berlaku.

5. Bantuan infrastruktur

Semua mahasiswa dapat mengajukan bantuan dana untuk jaringan internet dan pulsa, ketentuan berdasarkan pertimbangan masing-masing PTN.



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×