Reporter: Agus Triyono | Editor: Uji Agung Santosa
JAKARTA. Mekanisme pembiayaan kampanye calon kepala daerah diperbaiki. Jika selama ini setiap calon yang ingin maju dan bertarung dalam proses pemilihan kepala daerah harus merogoh uang mereka sendiri untuk membiayai dana kampanye, mulai tahun ini biaya kampanye akan ditanggung oleh APBD.
Direktur Jenderal Otonomi Daerah Djohermansyah Djohan mengatakan, mekanisme pembiayaan tersebut saat ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- undang (Perppu) No. 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Pemilihan Kepala Daerah. Ada beberapa pertimbangan yang diambil oleh pemerintah dalam mengatur ketentuan dana kampanye pemilihan kepala daerah lewat APBD dan APBN tersebut.
Salah satunya, tingginya angka kasus hukum yang menimpa sejumlah kepala daerah. Berdasarkan catatan Kementerian Dalam Negeri ada 335 kepala daerah yang terjebak oleh kasus hukum, seperti penyalahgunaan wewenang pemberian ijin dan korupsi.
Djohan mensinyalir bahwa tingginya kasus hukum yang menimpa sejumlah kepala daerah tersebut salah satunya dipicu oleh beban biaya kampaye yang tinggi. Kondisi tersebut membuat kepala daerah berupaya semaksimal mungkin untuk mendapatkan kembali dana yang telah dikeluarkannya setelah mereka menjabat termasuk dengan mengkorup uang rakyat. "Sekitar 86% kasus yang menimpa mereka kasus korupsi," kata Djohan kepada KONTAN, Rabu (22/10).
Selain untuk menghilangkan dana kampanye dari calon kepala daerah, pengaturan mekanisme mengenai pemberian dana kampanye kepala daerah melalui APBD dan APBN dilakukan agar, calon kepala daerah yang mempunyai kemampuan dan berintegritas tapi tidak punya dana kampanye bisa maju dalam proses pemilihan kepala daerah. Djohan mengatakan, jika Perppu No. 1 nantinya disetujui oleh DPR, mekanisme penggunaan APBD dan APBN akan mulai diterapkan tahun ini.
"Tahun ini karena APBN sudah terproses dan tidak bisa ditanggung APBN, maka digunakan APBD terlebih dahulu, penggunaan APBN didukung APBD baru bisa dilaksanakan 2018 mendatang," katanya.
Tapi sebaliknya, jika Perppu tersebut ditolak dan mekanisme pemilihan kepala daerah nantinya dikembalikan ke DPRD, maka ketentuan tersebut tidak berlaku
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News