kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.920.000   30.000   1,04%
  • USD/IDR 16.900   45,00   0,27%
  • IDX 7.935   -168,62   -2,08%
  • KOMPAS100 1.117   -23,38   -2,05%
  • LQ45 816   -13,78   -1,66%
  • ISSI 278   -6,99   -2,45%
  • IDX30 426   -6,36   -1,47%
  • IDXHIDIV20 515   -6,10   -1,17%
  • IDX80 125   -2,26   -1,78%
  • IDXV30 139   -2,98   -2,10%
  • IDXQ30 139   -1,10   -0,79%

Asyik, dana kampanye Pilkada bakal ditanggung APBN


Rabu, 22 Oktober 2014 / 17:53 WIB
Asyik, dana kampanye Pilkada bakal ditanggung APBN
ILUSTRASI. Gejala penyakit lupus tidak khas, samar-samar, yang menyebabkan kesulitan dalam mengenali penyakit ini.


Reporter: Agus Triyono | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Mekanisme pembiayaan kampanye calon kepala daerah diperbaiki. Jika selama ini setiap calon yang ingin maju dan bertarung dalam proses pemilihan kepala daerah harus merogoh uang mereka sendiri untuk membiayai dana kampanye, mulai tahun ini biaya kampanye akan ditanggung oleh APBD.

Direktur Jenderal Otonomi Daerah Djohermansyah Djohan mengatakan, mekanisme pembiayaan tersebut saat ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- undang (Perppu) No. 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Pemilihan Kepala Daerah. Ada beberapa pertimbangan yang diambil oleh pemerintah dalam mengatur ketentuan dana kampanye pemilihan kepala daerah lewat APBD dan APBN tersebut.

Salah satunya, tingginya angka kasus hukum yang menimpa sejumlah kepala daerah. Berdasarkan catatan Kementerian Dalam Negeri ada 335 kepala daerah yang terjebak oleh kasus hukum, seperti penyalahgunaan wewenang pemberian ijin dan korupsi.

Djohan mensinyalir bahwa tingginya kasus hukum yang menimpa sejumlah kepala daerah tersebut salah satunya dipicu oleh beban biaya kampaye yang tinggi. Kondisi tersebut membuat kepala daerah berupaya semaksimal mungkin untuk mendapatkan kembali dana yang telah dikeluarkannya setelah mereka menjabat termasuk dengan mengkorup uang rakyat. "Sekitar 86% kasus yang menimpa mereka kasus korupsi," kata Djohan kepada KONTAN, Rabu (22/10).

Selain untuk menghilangkan dana kampanye dari calon kepala daerah, pengaturan mekanisme mengenai pemberian dana kampanye kepala daerah melalui APBD dan APBN dilakukan agar, calon kepala daerah yang mempunyai kemampuan dan berintegritas tapi tidak punya dana kampanye bisa maju dalam proses pemilihan kepala daerah. Djohan mengatakan, jika Perppu No. 1 nantinya disetujui oleh DPR, mekanisme penggunaan APBD dan APBN akan mulai diterapkan tahun ini.

"Tahun ini karena APBN sudah terproses dan tidak bisa ditanggung APBN, maka digunakan APBD terlebih dahulu, penggunaan APBN didukung APBD baru bisa dilaksanakan 2018 mendatang," katanya.

Tapi sebaliknya, jika Perppu tersebut ditolak dan mekanisme pemilihan kepala daerah nantinya dikembalikan ke DPRD, maka ketentuan tersebut tidak berlaku

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×