kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.923.000   4.000   0,21%
  • USD/IDR 16.275   35,00   0,22%
  • IDX 7.199   10,61   0,15%
  • KOMPAS100 1.051   2,03   0,19%
  • LQ45 818   1,46   0,18%
  • ISSI 226   0,79   0,35%
  • IDX30 428   0,31   0,07%
  • IDXHIDIV20 508   3,38   0,67%
  • IDX80 118   0,22   0,19%
  • IDXV30 121   1,20   1,00%
  • IDXQ30 140   0,04   0,03%

Asyik! Ada Bantuan Subsidi Upah 2025, Ini Jadwal Pencairan dan Besaran Insentifnya


Senin, 26 Mei 2025 / 06:59 WIB
Asyik! Ada Bantuan Subsidi Upah 2025, Ini Jadwal Pencairan dan Besaran Insentifnya
ILUSTRASI. Pemerintah Indonesia bakal kembali memberikan Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2025.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Indonesia bakal kembali memberikan Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2025. 

Hal itu diungkap oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang mengatakan bahwa BSU 2025 akan diberikan serupa pada saat pandemi Covid-19 dengan sedikit perubahan. 

Menurut Airlangga, BSU 2025 akan diberikan kepada pekerja dengan gaji kurang dari Rp 3,5 juta per bulan atau sesuai upah minimum provinsi/kabupaten/kota (UMP). 

"Kemudian ada lagi yang terkait dengan subsidi upah. Yang subsidi upah seperti Covid-19. (Maksimal upah penerima manfaat) Rp 3,5 juta pas UMP," kata Airlangga, dilansir dari Kompas.com, Sabtu (24/5/2025).  

Dia menjelaskan, pemberian BSU 2025 merupakan satu dari enam paket kebijakan insentif ekonomi yang digelontorkan pemerintah untuk menggenjot daya beli masyarakat di kuartal II 2025. 

Lantas, kapan jadwal pencairan, syarat penerima, dan besaran insetif BSU 2025? 

Baca Juga: Ini Jadwal Pencairan dan Cara Cek Penerima Bansos BPNT 2025 Tahap 2

Jadwal pencairan BSU 2025 

Saat ini, pemerintah melalui kementerian terkait masih menyusun tahapan pencairan BSU 2025, termasuk total anggaran yang diperlukan. 

Meski demikian, Airlangga memastian, penyaluran BSU, regulasi, hingga anggaran ditargetkan selesai sebelum 5 Juni 2025. 

Dengan kata lain, BSU 2025 dijadwalkan mulai cair pada Kamis, 5 Juni 2025. 

"Sudah ada semua (perkiraan anggaran yang dibutuhkan), tapi kita lagi finalisasi," ungkap Airlangga. 

Baca Juga: 6 Jurus Stimulus Pemerintah Siap Meluncur, Termasuk Bansos Beras 10 Kg

Syarat penerima BSU 2025 

Seperti yang sudah disampaikan, BSU 2025 diberikan kepada pekerja yang memiliki upah di bawah Rp 3,5 juta per bulan atau sesuai UMP. 

Namun, hingga Minggu (25/5/2025), pemerintah belum merinci persyaratan penerima BSU 2025. 

Jika berkaca pada 2022, berikut ini syarat penerima BSU: 

  • Penerima bantuan merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kepemilikan (NIK)
  • Peserta terdaftar aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai Juli 2022
  • Memiliki gaji atau upah paling banyak Rp 3,5 juta atau senilai upah minimum provinsi kab/kota
  • Bukan (PNS), TNI atau Polri Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan, dan bantuan produktif untuk usaha mikro.

Pekerja yang memenuhi persyaratan dapat mengecek kembali untuk memastikan apakah data dirinya termasuk penerima BSU 2025.

Dikutip dari Kompas.com (2022), pengecekan penerima BSU 2025 bisa dilakukan secara online, yakni melalui laman https://kemnaker.go.id/ dan https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/.

Besaran insentif BSU 2025

Airlangga memastikan, besaran insentif BSU 2025 diberikan kurang dari Rp 600.000. "Tidak, (besarannya) lebih kecil (dari Rp 600.000)," ucap dia.

Meski demikian, Airlangga belum bisa memastikan besaran nominal BSU 2025. Dia mengaku masih menggodok ketentuan pemberian BSU tahun ini. B

Apabila melihat tahun-tahun sebelumnya, insentif BSU dicairkan dengan besaran yang berbeda-beda. Pada 2020, kali pertama BSU diberikan, besaran insentif yang diberikan adalah Rp 1,2 juta selama 2 bulan. Artinya, masing-masing pekerja yang memenuhi syarat akan menerima BSU dengan total Rp 2,4 juta. Saat itu, BSU ditujukan kepada pekerja dengan upah maksimal Rp 5 juta.

Tonton: Dedi Mulyadi Usul Vasektomi Jadi Syarat Penerima Bansos, Ini Respon PBNU

Selanjutnya pada 2021, insentif BSU diberikan kepada pekerja dengan upah maksimal Rp 3,5 juta atau di bawah UMP. Besaran insentifnya adalah Rp 500.000 yang diberikan selama 2 bulan. Dengan kata lain per pekerja akan menerima total Rp 1 juta.

Pada 2022, pemerintah kembali memberikan BSU dengan nominal Rp 600.000 selama satu kali kepada pekerja dengan gaji paling banyak adalah Rp 3,5 juta atau di bawah UMP. Setelah itu, sejak 2023 hingga saat ini, pemerintah belum lagi memberikan BSU kepada para pekerja. 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bantuan Subsidi Upah 2025: Jadwal Pencairan, Syarat Penerima, dan Besaran Insentifnya"

Selanjutnya: Ini Perbedaan Syarat Diskon Tarif Listrik Juni-Juli 2025 dengan Diskon Awal Tahun

Menarik Dibaca: 7 Produk Keuangan yang Perlu Dimiliki Milenial di Tahun 2025

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×