Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Jika berkaca pada 2022, berikut ini syarat penerima BSU:
- Penerima bantuan merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kepemilikan (NIK)
- Peserta terdaftar aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai Juli 2022
- Memiliki gaji atau upah paling banyak Rp 3,5 juta atau senilai upah minimum provinsi kab/kota
- Bukan (PNS), TNI atau Polri Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan, dan bantuan produktif untuk usaha mikro.
Pekerja yang memenuhi persyaratan dapat mengecek kembali untuk memastikan apakah data dirinya termasuk penerima BSU 2025.
Dikutip dari Kompas.com (2022), pengecekan penerima BSU 2025 bisa dilakukan secara online, yakni melalui laman https://kemnaker.go.id/ dan https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
Besaran insentif BSU 2025
Airlangga memastikan, besaran insentif BSU 2025 diberikan kurang dari Rp 600.000. "Tidak, (besarannya) lebih kecil (dari Rp 600.000)," ucap dia.
Meski demikian, Airlangga belum bisa memastikan besaran nominal BSU 2025. Dia mengaku masih menggodok ketentuan pemberian BSU tahun ini. B
Apabila melihat tahun-tahun sebelumnya, insentif BSU dicairkan dengan besaran yang berbeda-beda. Pada 2020, kali pertama BSU diberikan, besaran insentif yang diberikan adalah Rp 1,2 juta selama 2 bulan. Artinya, masing-masing pekerja yang memenuhi syarat akan menerima BSU dengan total Rp 2,4 juta. Saat itu, BSU ditujukan kepada pekerja dengan upah maksimal Rp 5 juta.
Tonton: Dedi Mulyadi Usul Vasektomi Jadi Syarat Penerima Bansos, Ini Respon PBNU
Selanjutnya pada 2021, insentif BSU diberikan kepada pekerja dengan upah maksimal Rp 3,5 juta atau di bawah UMP. Besaran insentifnya adalah Rp 500.000 yang diberikan selama 2 bulan. Dengan kata lain per pekerja akan menerima total Rp 1 juta.
Pada 2022, pemerintah kembali memberikan BSU dengan nominal Rp 600.000 selama satu kali kepada pekerja dengan gaji paling banyak adalah Rp 3,5 juta atau di bawah UMP. Setelah itu, sejak 2023 hingga saat ini, pemerintah belum lagi memberikan BSU kepada para pekerja.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bantuan Subsidi Upah 2025: Jadwal Pencairan, Syarat Penerima, dan Besaran Insentifnya"
Selanjutnya: Ini Perbedaan Syarat Diskon Tarif Listrik Juni-Juli 2025 dengan Diskon Awal Tahun
Menarik Dibaca: 7 Produk Keuangan yang Perlu Dimiliki Milenial di Tahun 2025
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News