kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.904   26,00   0,16%
  • IDX 7.206   65,54   0,92%
  • KOMPAS100 1.108   13,29   1,21%
  • LQ45 880   13,50   1,56%
  • ISSI 221   1,37   0,62%
  • IDX30 450   6,98   1,58%
  • IDXHIDIV20 541   6,55   1,23%
  • IDX80 127   1,60   1,27%
  • IDXV30 135   0,68   0,51%
  • IDXQ30 149   1,91   1,30%

Asrul Sani Terpilih Jadi Hakim MK Didukung Seluruh Fraksi di DPR


Rabu, 27 September 2023 / 10:00 WIB
Asrul Sani Terpilih Jadi Hakim MK Didukung Seluruh Fraksi di DPR
ILUSTRASI. Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly (kiri) berbincang dengan anggota Komisi III DPR Asrul Sani saat mengikuti Rapat Kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/9/2019).


Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli

Ditemui usai uji kelayakan dan kepatutan, Arsul mengaku siap mundur dari posisinya saat ini sebagai Wakil Ketua MPR dan Waketum PPP. 

Ia memahami bahwa jabatannya yang baru memiliki konsekuensi untuk melepas seluruh jabatan yang melekat, termasuk keanggotannya di partai politik. 

"Misalnya saya dipilih kosekuensinya ya berhenti dari DPR, mundur sebagai pimpinan MPR bahkan mundur sebagai anggota partai. Karena itu Undang-Undang," ucapnya. 

"Di Undang-Undang MK itu disebutkan bahwa Hakim MK itu tidak boleh menjadi anggota parpol dan tidak boleh menjadi pejabat negara, itu memang harus ditaati," sambung dia. 

Ia memastikan bakal bersikap profesional dalam menjalankan tugasnya. 

Baca Juga: Hadapi Sengketa Pemilu Serentak 2024, Jokowi Minta MK Lakukan Persiapan Matang

Salah satunya, menghindari panel hakim yang akan mengadili sengketa pemilu, khususnya yang berkaitan dengan mantan parpolnya kelak. 

"Maka saya tidak boleh ada dalam panel yang mengadili sengketa yang melibatkan PPP, itu dulu untuk benturan kepentingan," imbuh dia. 

Ia mengatakan, Hakim MK nantinya berjumlah 9 orang, dan setiap panel akan diisi oleh tiga Hakim MK. Dengan cara itu, dia yakin bisa menjaga independensinya sebagai Hakim MK khususnya dalam perkara kepemiluan. 

"Nah kalau yang Pilpres saya bilang Pilpres ini kemudian tidak boleh menjadikan kita bersifat parsial, karena kan sengketa pemilu termasuk Pilpres itu kan sengeketa klasik ya kita kalau bicara hasil itu berarti bicara angka-angka utamanya," pungkas Arsul.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Seluruh Fraksi Satu Suara Arsul Sani Gantikan Hakim MK Wahiduddin Adams"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×