Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli
Ditemui usai uji kelayakan dan kepatutan, Arsul mengaku siap mundur dari posisinya saat ini sebagai Wakil Ketua MPR dan Waketum PPP.
Ia memahami bahwa jabatannya yang baru memiliki konsekuensi untuk melepas seluruh jabatan yang melekat, termasuk keanggotannya di partai politik.
"Misalnya saya dipilih kosekuensinya ya berhenti dari DPR, mundur sebagai pimpinan MPR bahkan mundur sebagai anggota partai. Karena itu Undang-Undang," ucapnya.
"Di Undang-Undang MK itu disebutkan bahwa Hakim MK itu tidak boleh menjadi anggota parpol dan tidak boleh menjadi pejabat negara, itu memang harus ditaati," sambung dia.
Ia memastikan bakal bersikap profesional dalam menjalankan tugasnya.
Baca Juga: Hadapi Sengketa Pemilu Serentak 2024, Jokowi Minta MK Lakukan Persiapan Matang
Salah satunya, menghindari panel hakim yang akan mengadili sengketa pemilu, khususnya yang berkaitan dengan mantan parpolnya kelak.
"Maka saya tidak boleh ada dalam panel yang mengadili sengketa yang melibatkan PPP, itu dulu untuk benturan kepentingan," imbuh dia.
Ia mengatakan, Hakim MK nantinya berjumlah 9 orang, dan setiap panel akan diisi oleh tiga Hakim MK. Dengan cara itu, dia yakin bisa menjaga independensinya sebagai Hakim MK khususnya dalam perkara kepemiluan.
"Nah kalau yang Pilpres saya bilang Pilpres ini kemudian tidak boleh menjadikan kita bersifat parsial, karena kan sengketa pemilu termasuk Pilpres itu kan sengeketa klasik ya kita kalau bicara hasil itu berarti bicara angka-angka utamanya," pungkas Arsul.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Seluruh Fraksi Satu Suara Arsul Sani Gantikan Hakim MK Wahiduddin Adams"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News