kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.702.000   23.000   1,37%
  • USD/IDR 16.450   -42,00   -0,26%
  • IDX 6.665   119,20   1,82%
  • KOMPAS100 951   16,29   1,74%
  • LQ45 748   15,90   2,17%
  • ISSI 208   3,64   1,78%
  • IDX30 390   8,22   2,16%
  • IDXHIDIV20 467   6,80   1,48%
  • IDX80 108   1,96   1,84%
  • IDXV30 111   0,63   0,57%
  • IDXQ30 128   2,31   1,84%

Asosiasi rumah sakit swasta berharap pemerintah juga tetapkan harga reagen PCR test


Senin, 05 Oktober 2020 / 06:00 WIB
Asosiasi rumah sakit swasta berharap pemerintah juga tetapkan harga reagen PCR test


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI) Ichsan Hanafi menyampaikan, pihaknya juga mengharapkan adanya penetapan tarif bagi reagen yang digunakan untuk PCR test.

Diketahui pemerintah menerapkan tarif batas atas untuk layanan PCR Test atau swab test sebesar Rp 900.000. "Kami berharap Pemerintah juga menetapkan harga reagennya agar RS juga bisa mengikuti harga PCR yang sudah ditetapkan," tutur Ichsan saat dihubungi Kontan.co.id pada Minggu (4/10).

Ichsan menerangkan reagen merupakan salah komponen yang menentukan harga PCR Test yang ada saat ini, selain investasi alat PCR test dan lainnya. Oleh karenanya ia menyebut perlu juga reagen ditetapkan pula tarifnya oleh pemerintah.

Baca Juga: Jokowi: Tidak perlu sok-sokan me-lockdown provinsi

Reagen sendiri ialah senyawa kimia yang digunakan dalam pengecekan spesimen untuk mendeteksi virus corona (Covid-19). "[Harga reagen] Selama ini kalau yang selesai kurang lebih satu hari di atas 1,5 juta dan selesai 3 hari dibawah itu," imbuhnya.

Sebelumnya, Ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PCPEN), Airlangga Hartarto, menyampaikan bahwa berdasarkan rekomendasi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan menetapkan harga maksimal (batas atas) dari PCR test.

Adapun besaran batasn tarif PCR test disampaikan Airlangga sebesar Rp 900.000. Nantinya pemerintah dalam hal ini Kemenkes akan menerbitkan surat edaran terkait aturan baru tersebut.

Selanjutnya: Pemerintah akan tetapkan harga swab tes maksimal Rp 900.000

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES) Brush and Beyond

[X]
×