Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memutuskan untuk memperpanjang insentif tax holiday hingga 2026. Kini, pemerintah tengah menyiapkan PMK baru yang akan mengatur perpanjangan insentif bebas pajak tersebut.
"Jadi PMK tax holiday itu sedang kita proses untuk dilanjutkan 2026," ujar Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu kepada awak media di Jakarta, Selasa (23/12).
Menurut Febrio, pemerintah tengah Menyusun PMK baru untuk menggantikan peraturan lama lantaran Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69 Tahun 2024 hanya mengatur jangka waktu tax holiday hingga Desember 2025.
Baca Juga: Korban PHK 2025 Tembus 79.000, Ini Cara Cepat Klaim JKP: Panduan Pekerja Ter-PHK
Tidak hanya mengatur soal perpanjangan, beleid tersebut juga akan disesuaikan dengan ketentuan pajak minimum global.
Ia menjelaskan, implementasi global minimum tax yang disepakati dalam kerangka Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) membuat pemberian tax holiday tidak lagi bisa dilakukan secara penuh seperti sebelumnya.
Dalam aturan global tersebut, tarif pajak minimum yang dikenakan adalah sebesar 15%.
"Karena kalau kita berikan tax holiday full, itu artinya dia akan bayar pajak 15%-nya ke negara asalnya dia. Itu sama saja kita mensubdisi APBN negara lain," katanya.
Baca Juga: Prabowo Sentil 20 Perusahaan Sawit yang Ingkar dan Tak Penuhi Kewajiban ke Negara
Saat ini, pemerintah masih merumuskan desain kebijakan insentif pajak yang baru agar tetap kompetitif dan sejalan dengan aturan global. Meski demikian, Febrio memastikan keberlanjutan tax holiday tetap terjaga.
"Ini sedang kita rumuskan, tapi sementara itu sedang kita rumuskan, PMK untuk tax holiday-nya sudah sedang diperpanjang. Nanti yang 2026-nya itu tetap berlanjut," jelas Febrio.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat sebanyak 403 perusahaan telah menerima fasilitas tax holiday hingga Oktober 2025.
Fasilitas ini diberikan melalui tiga skema, yakni tax holiday untuk industri pionir, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), serta investasi di Ibu Kota Nusantara (IKN).
Berdasarkan data yang diperoleh KONTAN, penerima tax holiday umum mencapai 290 perusahaan, di mana 102 perusahaan di antaranya telah beroperasi dengan nilai realisasi investasi sebesar Rp 480 triliun.
Baca Juga: Presiden Prabowo Terima Rp 6,6 Triliun Denda Penyalahgunaan Kawasan Hutan
Sementara itu, pada skema tax holiday KEK, terdapat 106 penerima, dengan 23 perusahaan telah beroperasi dan merealisasikan investasi senilai Rp 16,2 triliun.
Adapun untuk tax holiday IKN, hingga Oktober 2025 tercatat tujuh perusahaan telah memperoleh fasilitas tersebut.
Namun, belum terdapat perusahaan yang telah beroperasi pada skema ini.
Secara keseluruhan, nilai realisasi investasi dari perusahaan penerima tax holiday yang telah beroperasi mencapai Rp 496,2 triliun.
Selanjutnya: Ancaman Nyata Perubahan Iklim: Kota-Kota Ini Berisiko Hilang pada 2100
Menarik Dibaca: Promo Hypermart Edisi Natal 25 Desember 2025, Aneka Cokelat Harga Spesial
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













