Reporter: Ade Priyatin, Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jumlah pemutusan hubungan kerja (PHK) sepanjang tahun 2025 terus mengalami peningkatan. Hingga November 2025, lebih dari 79.000 pekerja terkena PHK.
Untuk korban PHK, berikut cara mendapatkan tunjangan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Korban PHK bisa mendapat tunjangan sebesar 60% dari gaji pokok selama enam bulan.
Berdasarkan data Satu Data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), jumlah PHK periode Januari hingga November 2025 mencapai angka 79.302 orang, lebih tinggi dibandingkan tahun 2024 yang tembus 77.965 orang.
Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar menyebut konsekuensi logis dari lonjakan PHK ini adalah akses terhadap klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) juga akan mengalami peningkatan hingga tahun 2026.
"Walau potensi klaim JKP meningkat tahun ini, kemungkinan tahun depan juga meningkat karena PHK akan semakin terus bertambah, memang ini menjadi konsekuensi logis," ujar Timboel kepada Kontan pada Selasa (23/12/25).
Baca Juga: Rayakan Natal 2025: Cek Pesan Menteri Agama & Link Poster Serta Ucapan Natal
Meski klaim JKP meningkat, BPJS Watch juga menyebut kalau risiko klaim JKP masih berada di bawah 50% dan mungkin masih berada di sekitar angka 20% sehingga ketahanan dana yang dimiliki JKP cukup tinggi dan risiko tidak terlalu besar.
Selain jumlah PHK yang melonjak, Timboel mengungkapkan klaim terhadap JKP diperkirakan naik karena peningkatan manfaat uang tunai yang juga mengalami peningkatan sebesar 60% dengan maksimal klaim 5 juta selama 6 bulan.
"Jadi biaya klaim itu naik karena, pertama jumlah PHK-nya meningkat dan kedua nilai manfaatnya meningkat," ujarnya.
Dibanding mengantisipasi peningkatan klaim JKP, Timboel menyatakan bahwa pemerintah harus segera menekan laju PHK melalui sejumlah upaya.
Pemerintah harus memastikan industri-industri lokal diberi intensif sehingga produk lokal bisa bersaing di pasaran. Begitu juga dengan penguatan daya beli masyarakat sehingga mereka bisa mengonsumsi barang dan jasa agar penjualan produk-produk lokal makin meningkat.
Oleh sebab itu, posisi BPJS Ketenagakerjaan bukan berperan menurunkan tinggi PHK, melainkan terus berupaya memberikan pelayanan terbaik pada pekerja yang terdampak PHK.
Tonton: 20.000 Calon Jemaah Haji Sumatra Berpotensi Mundur ke Tahun 2027
Cara Korban PHK Mendapatkan Tunjangan JKP
Mengutip website resmi, JKP adalah jaminan sosial berupa uang tunai, informasi pasar kerja, dan pelatihan untuk pekerja atau buruh yang mengalami PHK.
Syarat mendapatkan JKP adalah mengalami PHK yang bukan karena:
- Mengundurkan diri
- Pensiun
- Cacat total tetap
- Meninggal dunia
- Pekerja PKWT yang masa kerjanya berakhir sesuai jangka waktu pada kontrak kerja
Untuk mengajukan JKP, korban PHK harus memenuhi syarat sebagai berikut:
- Pelaporan PHK disertai bukti
- Punya komitmen untuk bekerja kembali
- Telah dilaporkan Nonaktif oleh Perusahaan kepada BPJS Ketenagakerjaan
- Tidak sedang kembali bekerja di Sektor Penerima Upah (PU)
- Pengajuan paling lambat 3 bulan sejak terkena PHK
Tonton: Sebagian Wilayah di Indonesia Sudah Memasuki Musim Hujan, Mana Saja?
Berikut cara klaim manfaat JKP untuk korban PHK:
Cara klaim manfaat JKP pada bulan pertama:
1. Masuk ke akun SIAPkerja
Akses akunmu melalui siapkerja.kemnaker.go.id
2. Sudah lapor PHK
Pastikan kamu sudah mengisi formulir lapor PHK atau sudah dilaporkan PHK oleh perusahaanmu.
3. Isi formulir klaim manfaat
Selanjutnya, isi formulir klaim manfaat, memasukkan rekening yang valid dan menyetujui Komitmen Aktivitas Pencarian Kerja (KAPK).
4. Verifikasi
Setelah mengajukan klaim, maka kami akan melakukan verifikasi pengajuanmu.
5. Akses manfaat JKP
Langsung bisa akses manfaat JKP setelah berhasil verifikasi.
Tonton: Asyik, PPh Final UMKM 0,5 Persen Akan Berlaku Selamanya!
Cara klaim manfaat JKP bulan ke-2 sampai 6:
1. Masuk ke akun SIAPkerja
Akses akunmu melalui siapkerja.kemnaker.go.id
2. Asesmen diri
Pastikan kamu sudah melakukan asesmen diri di siapkerja.kemnaker.go.id.
3. Selesaikan misi
Kamu harus menyelesaikan misi melamar kerja minimal di 5 perusahaan atau wawancara kerja di 1 perusahaan atau mengikuti pelatihan.
4. Isi formulir klaim manfaat
Selanjutnya, isi formulir klaim manfaat dan menyetujui Surat Persyaratan Konfirmasi Pengajuan Manfaat JKP.
5. Verifikasi pengajuan klaim
Laporan yang kamu isi akan diverifikasi terlebih dahulu.
Selanjutnya: Resmi! UMP Jakarta 2026 Naik 6,17% Jadi Rp 5,7 Juta, Cek UMR Jakarta 2012-2026
Menarik Dibaca: Ramalan 12 Zodiak Keuangan dan Karier Hari Ini Kamis 25 Desember 2025
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













