kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.590.000   29.000   1,13%
  • USD/IDR 16.782   -20,00   -0,12%
  • IDX 8.538   -46,87   -0,55%
  • KOMPAS100 1.181   -4,39   -0,37%
  • LQ45 845   -3,52   -0,41%
  • ISSI 305   -2,17   -0,71%
  • IDX30 436   -0,64   -0,15%
  • IDXHIDIV20 511   0,73   0,14%
  • IDX80 132   -0,80   -0,61%
  • IDXV30 138   -0,07   -0,05%
  • IDXQ30 140   0,34   0,25%

Resmi! Libur Tahun Baru 2026 Hanya 1 Januari, 2 Januari Tetap Hari Kerja


Kamis, 25 Desember 2025 / 04:46 WIB
Resmi! Libur Tahun Baru 2026 Hanya 1 Januari, 2 Januari Tetap Hari Kerja
ILUSTRASI. Tahun Baru 2026 jatuh pada Kamis, 1 Januari 2026, dan tanggal tersebut telah ditetapkan sebagai hari libur nasional. NULL/Kwun Kau Tam


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - Libur Natal 2025 akhirnya tiba juga.

Pemerintah telah menetapkan Hari Raya Natal pada Kamis (25/12/2025) sebagai hari libur nasional, sedangkan Jumat (26/12/2025) sebagai hari libur cuti bersama Natal.

Penetapan tersebut mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Kementerian Agama, Kementerian Ketenagakerjaan, serta Kementerian PANRB.

Dengan rangkaian libur Natal ini, sebagian masyarakat mungkin mulai merencanakan aktivitas hingga pergantian tahun.

Tak sedikit pula yang bertanya-tanya, kapan libur Tahun Baru 2026 resmi ditetapkan pemerintah?

Hanya 1 Januari, Tanggal 2 Tidak Termasuk

Jika Anda termasuk yang memiliki pertanyaan apakah tanggal 2 Januari 2026 libur atau tidak dalam rangka menyambut tahun baru, jawabannya adalah tidak, menurut penetapan resmi pemerintah.

Sebagaimana diketahui, Tahun Baru 2026 jatuh pada Kamis, 1 Januari 2026, dan tanggal tersebut telah ditetapkan sebagai hari libur nasional.

Ketentuan ini merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.

Baca Juga: Natal di Tengah Duka, Prabowo Ajak Bangsa Bersatu Hadapi Bencana

Berdasarkan ketentuan dalam SKB 3 Menteri tersebut, Jumat, 2 Januari 2026 tidak termasuk cuti bersama yang ditetapkan secara resmi oleh pemerintah.

Dengan demikian, meski berdekatan dengan libur Tahun Baru, tanggal tersebut tetap merupakan hari kerja. Jadi, tidak sama dengan peringatan Natal yang diwarnai dengan hari libur cuti bersama.

SKB 3 Menteri ini merupakan keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Dalam keputusan tersebut, pemerintah menyusun daftar hari libur nasional dan cuti bersama dengan mempertimbangkan kelancaran pelayanan publik, efektivitas kerja, serta kebutuhan masyarakat.

Meski demikian, Anda tetap dapat mengambil libur tambahan dengan cara mengajukan cuti kerja kepada atasan masing-masing.

Baca Juga: Rayakan Natal 2025: Cek Pesan Menteri Agama & Link Poster Serta Ucapan Natal


Video Terkait



TERBARU

[X]
×