kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.705.000   1.000   0,06%
  • USD/IDR 16.324   -14,00   -0,09%
  • IDX 6.780   -22,59   -0,33%
  • KOMPAS100 1.000   -5,22   -0,52%
  • LQ45 773   -3,25   -0,42%
  • ISSI 212   0,30   0,14%
  • IDX30 401   -1,00   -0,25%
  • IDXHIDIV20 484   0,36   0,07%
  • IDX80 113   -0,42   -0,37%
  • IDXV30 119   0,51   0,43%
  • IDXQ30 132   -0,36   -0,27%

ASN yang Diperbolehkan WFA dan yang Tidak Menurut Kemenpan-RB dan BKN


Senin, 24 Februari 2025 / 03:50 WIB
ASN yang Diperbolehkan WFA dan yang Tidak Menurut Kemenpan-RB dan BKN
ILUSTRASI. Menpan-RB Rini Widyantini mengungkap kriteria Aparatur Sipil Negeri (ASN) yang boleh melakukan work from anywhere (WFA) dan yang tidak.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Rini Widyantini mengungkap kriteria Aparatur Sipil Negeri (ASN) yang boleh melakukan work from anywhere (WFA) dan yang tidak. 

Meski demikian, Rini enggan menggunakan istilah WFA dan lebih memilih terminologi pola kerja kedinasan secara fleksibel atau flexible working arrangement (FWA). 

Menurutnya, FWA secara terminologi lebih lengkap dari WFA. 

Selain itu FWA juga telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN, khususnya pada pasal 8. 

"Peraturan tersebut memungkinkan pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel (FWA), baik dalam bentuk fleksibilitas lokasi maupun fleksibilitas waktu,” kata dia, dikutip dari keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Kamis (20/2/2024). 

Rini menjelaskan, pelaksanaan pola kerja FWA bisa didasari beberapa faktor, seperti efisiensi kerja, peningkatan kesejahteraan pegawai, dan perkembangan teknologi serta tuntutan zaman. 

Baca Juga: Pemerintah Buka Peluang Penerapan WFA bagi ASN saat Libur Lebaran

Secara umum, terdapat dua jenis pelaksanaan FWA, yakni fleksibilitas kerja secara lokasi dan waktu. 

Lantas, siapa saja yang boleh melakukan FWA dan tidak? 

Kriteria ASN boleh WFA 

Pada dasarnya, implementasi WFA atau FWA merupakan kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi pusat dan pemerintah daerah yang bertanggung jawab menetapkan jenis pekerjaan dan pegawai yang dapat menerapkan fleksibilitas tersebut sesuai dengan kebutuhan organisasi. 

Meski demikian, Rini menegaskan bahwa pelaksanaan FWA harus memperhatikan sejumlah ketentuan agar tidak mengganggu pelayanan masyarakat. 

Berikut pegawai ASN yang diperbolehkan FWA dan tidak: 

1. ASN yang diperbolehkan FWA 

Dikutip dari laman Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), berikut kriteria ASN yang dapat melaksanakan FWA: 

  • Pegawai ASN yang pekerjaannya bisa dilakukan di luar kantor 
  • Pegawai ASN yang pekerjaannya dapat dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi. 

Baca Juga: Pulang Cepat, Inilah Jam Kerja PNS Ramadhan 2025 & Prediksi Awal Puasa dari Kemenag



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×