kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.965.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.830   0,00   0,00%
  • IDX 6.438   38,22   0,60%
  • KOMPAS100 926   8,20   0,89%
  • LQ45 723   5,45   0,76%
  • ISSI 205   2,17   1,07%
  • IDX30 376   1,61   0,43%
  • IDXHIDIV20 454   0,42   0,09%
  • IDX80 105   1,01   0,98%
  • IDXV30 111   0,45   0,40%
  • IDXQ30 123   0,28   0,22%

ASN yang Diperbolehkan WFA dan yang Tidak Menurut Kemenpan-RB dan BKN


Kamis, 27 Februari 2025 / 01:45 WIB
ASN yang Diperbolehkan WFA dan yang Tidak Menurut Kemenpan-RB dan BKN
ILUSTRASI. Menpan-RB Rini Widyantini mengungkap kriteria Aparatur Sipil Negeri (ASN) yang boleh melakukan work from anywhere (WFA) dan yang tidak.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

2. ASN yang sebaiknya tidak FWA 

Di sisi lain penerapan FWA sebaiknya tidak diberikan kepada ASN dengan kriteria berikut ini:

  • Pegawai ASN yang sedang menjalani proses hukuman disiplin dan bukan pegawai baru. 

Sementara itu, Kepala BKN Zudan Arif menyampaikan, penerapan FWA juga sebaiknya tidak diterapkan terhadap layanan publik yang membutuhkan on-site di lapangan. 

"Layanan-layanan publik yang membutuhkan on-site di lapangan, salah satunya seperti rumah sakit tidak dapat melakukan WFA. Unit-unit yang menangani pelayanan publik, kebandaraan, kepelabuhan, kemudian jalan raya, sulit kalau harus WFA karena sifatnya harus dilayani secara langsung," terang dia, dikutip dari laman BKN.

Menurut Zudan, unit-unit yang melayani pengelolaan administrasi manajemen ASN seperti BKN, lebih mudah untuk melakukan sistem FWA. 

BKN sendiri rencananya akan menerapkan pola kerja ini mulai pekan depan secara bertahap dan diikuti dengan evaluasi secara berkala. 

Meski demikian, Zudan mengatakan bahwa skema FWA sebaiknya diatur oleh masing-masing instansi sesuai karakteristik layanan yang diberikan. 

Pasalnya, setiap instansi memiliki karakteristik layanan tertentu yang tidak bisa disamakan satu dengan yang lainnya. 

Kewajiban ASN selama FWA 

Dalam melaksanakan skema FWA, pegawai ASN tetap wajib memenuhi kewajiban hari dan jam kerja dalam 1 minggu sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden No. 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara. 

Aturan tersebut menetapkan bahwa jam kerja pegawai ASN adalah 5 hari kerja dalam 1 minggu dengan akumulasi jam kerja sebanyak 37,5 jam, tidak termasuk istirahat. 

Selain itu, ASN juga wajib melaporkan hasil kinerja hariannya saat melaksanakan FWA. Pegawai ASN harus menjamin pencapaian target kinerja, efektivitas pelayanan publik, dan penyelenggaraan pemerintahan. 

Sementara itu, selama Ramadhan 2025, jam kerja ASN akan mengalami penyesuaian sebagaimana mengacu Pasal 4 Ayat 2 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara. 

Tonton: Pulang Cepat, Inilah Jam Kerja PNS Ramadhan 2025 & Prediksi Awal Puasa dari Kemenag

Berikut aturan jam kerja ASN selama Ramadhan: 

  • Jam kerja instansi pemerintah dimulai pukul 08.00
  • Jam kerja ASN hanya 32 jam 30 menit dalam seminggu, tidak termasuk istirahat
  • Waktu istirahat ASN selama Ramadhan adalah 30 menit, khusus Jumat lebih panjang, yakni 60 menit Instansi yang menerapkan ketentuan kerja selain lima hari kerja dalam seminggu harus menyesuaikan ketentuan ini. 

Meski begitu, jumlah hari dan jam kerja dapat berubah jika ada kebijakan baru dari pemerintah. 

Ketentuan ini tidak berlaku bagi prajurit TNI, Polri, dan perwakilan Indonesia di luar negeri, serta pegawai ASN yang ditugaskan di instansi keamanan tersebut.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Siapa Saja ASN yang Boleh WFA dan Tidak? Ini Kriterianya Menurut Kemenpan-RB dan BKN"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×