kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.914   16,00   0,10%
  • IDX 7.199   58,54   0,82%
  • KOMPAS100 1.106   11,37   1,04%
  • LQ45 878   11,64   1,34%
  • ISSI 221   1,06   0,48%
  • IDX30 449   6,23   1,41%
  • IDXHIDIV20 540   5,82   1,09%
  • IDX80 127   1,42   1,13%
  • IDXV30 134   0,44   0,33%
  • IDXQ30 149   1,71   1,16%

ASN Dilarang Beri Komentar Unggahan Capres & Cawapres 2024, Ini Kata BKN


Selasa, 26 September 2023 / 10:15 WIB
ASN Dilarang Beri Komentar Unggahan Capres & Cawapres 2024, Ini Kata BKN
ILUSTRASI. ASN baik PNS maupun PPPK dilarang untuk memberikan komentar di unggahan capres dan cawapres 2024. KONTAN/Fransiskus Simbolon


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aparatur Sipil Negara (ASN) baik PNS maupun PPPK dilarang untuk memberikan komentar di unggahan capres dan cawapres 2024. Ini termasuk menekan tombol like dan share. Hal itu untuk menjaga netralitas ASN dalam pelaksanaan Pemilu 2024. 

Disebutkan bahwa aturan tersebut tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan. 

"SKB ini ditandatangani lima pimpinan kementerian/lembaga, yakni Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Komisi ASN, dan Badan Kepegawaian Nasional BPKN)," tulis unggahan instagram @mood.jakarta pada Minggu (24/9/2023). 

Hingga Senin (25/9/2023) siang, unggahan tersebut sudah disukai sebanyak 11.742 kali dan mendapatkan lebih dari 300 komentar dari warganet. 

Lantas, benarkah ASN dilarang untuk menyukai dan berkomentar di media sosial peserta pemilu 2024? 

Baca Juga: Cara Beli E-materai untuk Daftar CPNS, Pendaftaran CPNS 2023 Dibuka Sampai Kapan?

Penjelasan BKN 

Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nur Hasan mengkonfirmasi, ASN dilarang untuk memberikan dukungan mereka dalam bentuk apapun untuk peserta pemilu 2024. 

Hal itu mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, ASN terbagi menjadi dua jenis yakni pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). 

"Pasal 1 Ayat 5 dijelaskan manajemen ASN adalah pengelolaan ASN untuk menghasilkan Pegawai ASN yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme," ujarnya kepada Kompas.com, Senin (25/9/2023). 

Sementara itu, pada Pasal 9 Ayat 2 juga disebutkan bahwa ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik. 

"Jadi sudah jelas dalam penjelasan saya di atas, kalau ada ASN yang like apakah dia netral? Tidak kan," terang Nur Hasan. 

Kemudian, dalam Pasal 87 Ayat 4 huruf c disebutkan bahwa PNS dapat diberhentikan secara tidak dengan hormat karena menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. 

Baca Juga: Cara Beli E-materai untuk Daftar CPNS, Pendaftaran CPNS 2023 Dibuka Sampai Kapan?



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×