kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Asian Agri tetap menolak bayar kekurangan pajak


Sabtu, 15 Juni 2013 / 14:07 WIB
Asian Agri tetap menolak bayar kekurangan pajak
ILUSTRASI. Ilustrasi Harga Emas Siang Ini di Pegadaian, Selasa 4 Januari 2022. ANTARA FOTO/FB Anggoro/foc.


Reporter: Dyah Megasari |

JAKARTA. Grup Asian Agri menyatakan keberatan terhadap surat ketetapan pajak (SKP) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak terhadap 14 perusahaan kelapa sawitnya.

General Manager Asian Agri, Freddy Widjaya, berdalih, sebagaimana telah diatur di dalam Undang-Undang Pajak, setiap wajib pajak memiliki hak untuk mengajukan keberatan terhadap SKP yang ditetapkan. "Selaku badan usaha yang beroperasi di Indonesia, kami akan senantiasa menjunjung tinggi hukum yang berlaku di Indonesia dan dalam permasalahan ini masih terbuka upaya hukum bagi kami sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya dalam siaran pers, Sabtu (15/6/2013).

Terkait dengan penerbitan SKP terhadap 14 perusahaan di dalam grup Asian Agri, perusahaan ini menilai penerbitan SKP yang didasarkan atas putusan Mahkamah Agung (MA) perkara Suwir Laut adalah sebuah kesalahan karena 14 perusahaan dalam Grup Asian Agri bukanlah pihak yang didakwa.

Selain itu, perseroan juga mempertanyakan penetapan jumlah kekurangan pajak yang diterbitkan, yang besarnya dinilai melampaui total keuntungan dari ke 14 perusahaan di dalam grup Asian Agri pada periode 2002-2005.

Perseroan mengklaim bahwa sejak berdiri di tahun 1979, Asian Agri yang saat ini mempekerjakan sekitar 25,000 karyawan telah berkontribusi bagi perekonomian nasional dan masyarakat dengan membangun 60.000 hektar perkebunan kelapa sawit petani binaan (plasma).

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) segera mengeksekusi kasus pajak Asian Agri Group (AAG) senilai Rp 2,5 triliun. Berdasarkan keputusan MA tanggal 18 Desember 2012, Asian Agri dinyatakan kurang membayar pajak pada periode 2002-2005 senilai Rp 1,25 triliun dan denda 1,25 miliar. Total yang harus dibayarkan Rp 2,5 triliun.

"Insya Allah bisa eksekusi segera. Lebih cepat, lebih baik," ujar Jaksa Agung Basrief Arief di Kejaksaan Agung RI, Jumat (14/6/2013).

Jika tidak membayarkan Rp 2,5 triliun itu, aset Asian Agri Grup yang memiliki 14 perusahaan kelapa sawit itu pun terancam disita. Menurut Basrief, pihaknya memiliki waktu satu tahun untuk eksekusi aset Asian Agri Group. "Kita masih lihat seberapa jauh aset yang ada pada perusahaan itu," katanya. (Bambang P JAtmiko/Kompas.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×