Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto
Aset tetap disita dan bakal dilelang
Pencabutan keberatan ini membuat aset atas nama Sandra Dewi masuk dalam daftar aset dan harta yang akan dilelang untuk menutup kerugian negara yang disebabkan oleh Harvey dan terpidana lainnya.
Diketahui, Harvey saat ini menerima hukuman berupa 20 tahun penjara dan didenda Rp 1 miliar subsider 8 bulan penjara.
Namun, ia juga dihukum untuk membayar uang pengganti senilai Rp 420 miliar. Untuk saat ini, proses lelang belum dimulai dan diumumkan oleh Kejagung.
"Nah, kemudian dia (Sandra Dewi) mencabut, ya sudah, sudah klir. Tinggal dilaksanakan saja nanti, sudah artinya sudah inkrah tinggal nanti kita eksekusi, termasuk nanti dari Tim Pidsus aset itu diserahkan ke BPA, Badan Pemulihan Aset, nanti dilelang, nanti terbuka untuk masyarakat siapa yang minat," sambung Anang.
Aset-aset Sandra Dewi yang telah disita kejaksaan antara lain 88 tas mewah, rekening deposito senilai Rp 33 miliar, beberapa mobil, hingga perhiasan.
Terdapat juga sejumlah bidang tanah dan bangunan, serta unit apartemen yang disita kejaksaan karena diduga dibeli menggunakan uang Harvey Moeis yang berasal dari tindak pidana.
Baca Juga: Regulasi Lemah, Iklan Rokok di Ruang Digital Marak Menyasar Anak Muda
Usaha Sandra Dewi menyelamatkan aset
Sidang pembuktian keberatan ini diketahui intens berlangsung selama 1-2 bulan terakhir.
Sebelum mencabut keberatannya, kubu pemohon sempat menghadapi saksi dari Kejaksaan Agung, yaitu Max Jefferson, salah satu penyidik yang terlibat dalam proses penyitaan aset di kasus korupsi timah.
Dalam sidang, kubu Sandra Dewi berusaha menjelaskan bahwa aset-aset ini berasal dari hasil kerja, mulai dari syuting hingga endorsement. Misalnya, 88 tas mewah yang hampir seluruhnya disebutkan berasal dari endorsement.
Namun, penjelasan Max justru membantah klaim Sandra Dewi ini. Pihak endorser yang diperiksa penyidik saat penyidikan dulu justru kesulitan membuktikan proses endorse terjadi.
Penyidik juga menemukan bukti transaksi perpindahan uang dari Harvey Moeis ke Sandra Dewi. Aliran uang miliaran ini tidak langsung ditransfer masuk ke Sandra Dewi. Beberapa ada yang dialihkan ke rekening orang lain dulu baru diteruskan ke rekening milik Sandra Dewi.
Proses transfer berlapis ini membuat penyidik semakin yakin telah terjadi tindak pidana pencucian uang (TPPU). Terlebih, uang transferan dari Harvey ini digunakan untuk membeli sejumlah aset yang kini disita kejaksaan.
Baca Juga: DPR Dukung Kebijakan Pemda Bisa Pinjam Uang ke Pusat, Namun Harus Transparan
Pembelaan ini bukan hanya dilakukan pada sidang pengajuan keberatan ini. Sejak Harvey Moeis disidangkan di pengadilan tingkat pertama, pasangan suami-istri ini sudah berupaya untuk mempertegas status kepemilikan aset.
Baik Sandra maupun Harvey terus menyinggung soal perjanjian pisah harta yang mereka buat saat menikah di tahun 2016 lalu. Pada 6 Desember 2024 lalu, Harvey yang diperiksa selaku terdakwa sempat membela istrinya di hadapan majelis hakim.
Ia menegaskan, salah satu aset, yaitu rekening deposito dengan saldo Rp 33 miliar, murni berasal dari hasil kerja Sandra Dewi.
“Yang 100 persen kalau ada lebih dari 100 persen ya itu semuanya hasil kerja keras dia, syuting pagi siang malam, di tengah hutan dan lain-lain,” ujar Harvey, saat diperiksa sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Desember 2024 lalu.
Ia mengaku tidak pernah menambah nilai deposito di rekening Bank Mega milik Sandra Dewi. Sebab, ia baru mengetahui rekening itu beberapa waktu terakhir.
Namun, rekening deposito ini tetap disita dan kini bakal dilelang untuk menutupi kerugian negara.
Selanjutnya: Cek Prakiraan Cuaca Surabaya dan Wilayah Jawa Timur Hari Ini Rabu (29/10/2025)
Menarik Dibaca: Nikmati Roti'O Cuma Rp 1.000 dengan Promo Roti'O x ShopeePay sampai 31 Oktober
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













