kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.318.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Aset Panghegar yang sudah pailit dibeli Nortcliff


Rabu, 28 Maret 2018 / 17:54 WIB
Aset Panghegar yang sudah pailit dibeli Nortcliff
ILUSTRASI. Grand Royal Panghegar Hotel


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Nortcliff Development, anak usaha dari Nortcliff Indonesia yang bergerak di bidang properti mengambil alih aset PT Panghegar Putra Wijaya (dalam pailit). Hal tersebut, dilakukan dalam rangka melanjutkan usaha (going concern) debitur.

Salah satu kurator kepailitan Panghegar Rusman Effendi menjelaskan, setelah aset dibeli, pembangunan kondotel oleh Panghegar nantinya akan dilanjutkan Northcliff.

"Ini kan sudah pailit, tinggal lelang tapi mau going concern, kebetulan ketemu investor yang kredibel. Nah Northcliff ini nantinya yang akan melanjutkan pembangunan," jelasnya kepada KONTAN di kantor Northcliff, Rabu (28/3).

Direktur Utama Northcliff Development Prihadikari menyebutkan, usaha akuisisi aset Pangehegar dilakukan perusahaannya, lantaran kondotel tersebut dinilai memiliki nilai ekonomi yang tinggi.

Terlebih saat ini, Northcliff melalui Northcliff development juga memang sedang bergairah membangun bisnis properti.

"Biasanya aset yang sudah ada itu memiliki lokasi yang baik. Kemudian izin juga sudah ada, tinggal kita lanjutkan. Jadi pembangunan pun jadi lebih cepat, dan murah. Karena kita investasi jadi harus epat juga return-nya," jelasnya kepada KONTAN dalam kesempatan yang sama.

Sementara atas upaya akuisisi ini, Nortcliff harus melunasi kewajiban yang ditanggung oleh Panghegar dalam proses kepailitannya. "Nilai akuisisinya Rp 120 miliar," sambung Pri.

Sedangkan Rusman menjelaskan dalam kepailitan ini, Panghegar memiliki tagihan senilai Rp 115 miliar yang berasal dari 132 orang yang telah melakukan transaksi kepada Panghegar, perusahaan kontraktor PT Multi Teknik Persada, da ln 10 perusahaan supplier. Kesemuanya merupakan kreditur konkuren (tanpa jaminan).

Serta ada satu kreditur separatis (dengan jaminan) yaitu Bank Bukopin dengan nilai tagihan Rp 28 miliar.

Asal tahu, Panghegar sendiri telah diputuskan pailit pada 2016 lalu, lantaran proposal perdamaian yang sebelumnya disodorkan ke kreditur ditolak dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×