kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.318.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Panghegar Putra Wijaya masuk PKPU sementara


Rabu, 03 Agustus 2016 / 16:45 WIB
Panghegar Putra Wijaya masuk PKPU sementara


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. PT Multi Teknik Persada berharap PT Panghegar Putra Wijaya dapat menyusun proposal perdamaian yang sesuai setelah dinyatakan dalam masa penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) sementara oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

"Proposal perdamaian dimaksudkan agar debitur (PT Panghegar Putra Wijaya) dapat menyelesaikan kewajibannya dengan para krediturnya," ungkap kuasa hukum Multi Teknik Fita Kadarwati kepada KONTAN, Rabu (3/8).

Tak hanya itu, ia juga berharap para pengurus dapat mendorong proses PKPU ini berakhir dengan damai. Pasalnya, tujuan dari restrukturisasi utang (PKPU) ini adalah perdamaian bukanlah kepailitan.

Sekadar tahu, dalam perkara ini majelis hakim mengangkat Rusman Effendi, Anselmus B.P Sitanggang, dan Rulianto sebagai tim pengurus PKPU. Adapun majelis hakim menilai PT Panghegar Putra Wijaya terbukti memiliki utang yang telah jatuh tempo dan ditagih kepada para krediturnya.

Seperti kepada Multi Teknik sebesar Rp 569 juta, CV Hittari Darma Agung Rp 125,7 juta dan PT Cipta Adhiyasa Rp 20 juta. Adapun utang ketiganya timbul dari kerjasama dengan Panghegar Putra Wijaya untuk pembangunan Kondotel Panghegar Garut Hot Spring dan Spa di Cipanas, Kabupaten Garut.

Dalam persidangan pun pihak Panghegar Putra Wijaya mengaku adanya utang tersebut. Sehingga majelis menilai Pasal 163 Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 telah terpenuhi. Hal itu dinilai, Panghegar Putra Wijaya sudah tak mampu bayar kewajiban utang dan diwajibkan untuk merestrukturisasi utangnya lewat jalur PKPU.

"Mengadili, menerima dan mengabulkan permohonan pemohon karena sudah memenuhi syarat formil dan materil," ungkap ketua majelis hakim Eko Sugianto dalam amar putusannya yang dibacakan, Selasa (2/8).

Atas tanggapan itu pun kuasa hukum Panghegar Putra Wijaya Zaenudin bilang menghormati putusan majelis. "Kami akan sampaikan isi putusan pada prinsipal terlebih dulu tapi pada intinya kami akan bersikap kooperatif," ungkap dia kepada KONTAN.

Sekadar informasi, proyek Condotel Panghegar Garut Hot Spring dan Spa di Cipanas, Kabupaten Garut itu saat ini masih dalam proses pembangunan. Bahkan diakui MTP, saat ini pembangunanya baru selesai 70%. Padahal proyek itu sudah dikerjakan sejak 29 September 2012 dan diperkirakan rampung dua tahun setelahnya.

PT Panghegar Putra Wijaya merupakan salah satu perusahaan dibawah naungan Panghegar Group. Masuknya Panghegar Putra Wijaya dalam masa PKPU ini menambah daftar perusahaan Panghegar Group yang sedang bermasalah soal utang. Pasalnya, tiga perusahaan sebelumnya, PT Panghegar Kana Legacy, PT Panghegar Kana Properti, dan PT Hotel Panghegar sudah berada dalam status pailit.


 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×