Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Proses kepailitan PT Panghegar Kana Properti dan PT Hotel Panghegar selesai dieksekusi. Bank yang merebut aset milik Panghegar Grup itu sudah mendapat pembeli.
Salah satunya yakni PT Bank Bukopin Tbk, kreditur separatis yang telah mengeksekusi jaminannya berupa Grand Royal Panghegar hotel dan kondotel yang berada di Bandung. Kuasa hukum Bank Bukopin Purwoko J. Soemantri mengaku, kedua aset tersebut telah dieksekusi dengan sistem lelang kepada salah satu perusahaan milik SDK Group.
Sekadar tahu saja, saat masih dalam PKPU, SDK Group sudah menunjukkan minatnya untuk menjadi salah satu investor kedua perusahaan dengan mengajukan proposal. Tapi proposal tersebut ditolak Panghegar. Panghegar pun akhirnya masuk dalam kepailitan karena Bank Bukopin tidak menyetujui perpanjangan PKPU tetap.
"SDK Grup yang dari awal memang serius," ungkap Purwoko kepada KONTAN, Minggu (8/1). Adapun pengeksekusiannya yang dilakukan SDK Grup itu sesuai dengan penawaran sejak PKPU dulu.
Yakni, melanjutkan pembangunan kondotel yang belum 100% selesai dan menyanggupi untuk menyerahkan sertifikat kepada pemegang kondotel.
Meski begitu, kata Purwoko, proses penggantian nama baik dalam akta Hotel dan Kondotel tersangkut masalah hukum yang diajukan pihak Panhegar kepada SDK Group dan Bank Bukopin di Pengadilan Negeri Bandung.
Adapun total eksekusi hotel dan kondotel diakuinya mencapai Rp 371 miliar. Jumlah tersebut, menutupi seluruh utang Bank Bukopin yang sebesar Rp 269,9 miliar. Sementara sisanya, diberikan kepada tim kurator untuk kreditur lain.
"Setelah proses eksekusi selesai nanti hotel Panghegar akan berganti nama, tapi belum tau akan diganti apa," tambahnya.
Sementara itu secara terpisah, salah satu kurator Hotel Panghegar Jimmy Simanjuntak membenarkan telah terjadinya eksekusi tersebut. Tim kurator juga telah ekesekusi aset di luar jaminan yakni berupa tanah-tanah di sekitaran hotel dan kondotel.
Lalu terkait para pemegang kondotel, Jimmy bilang, tak ada masalah. Sebab, SDK Group sendiri telah menyanggupi. Sertifikat akan diberikan jika administrasi dan pajak bangunan kondotel telah selesai.
"Semuanya baik-baik saja, tinggal pemberasan pokoknya. Paling lambat bulan depan sudah pemberasan. Masalah hukum tidak mengganggu proses kepailitan," tutup Jimmy kepada KONTAN.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News