kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,75   -27,98   -3.02%
  • EMAS1.327.000 1,30%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Aset Asuransi Mubarakah tak bisa masuk boedel pailit


Senin, 09 April 2018 / 22:28 WIB
Aset Asuransi Mubarakah tak bisa masuk boedel pailit
ILUSTRASI.


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dua aset berupa lahan yang diserahkan PT Asuransi Syariah Mubarakah (ASM) tak dapat dimasukkan dalam boedel dalam proses kepailitannya.

Hal tersebut dikatakan salah satu kurator Asuransi Mubarakah Sexio Noor Sidqi lantaran legalitas dua lahan tersebut bermasalah.

Dua aset tersebut yaitu lahan tambak seluas 5.000 hektare di Kalimantan Timur yang ditaksir senilai Rp 21 miliar, dan lahan perkebunan di Sumatera Barat.

"Lahan di Kalimantan ternyata masih punya PT Ranji Karyasakti, di mana salah satu pemilik saham ASM juga memiliki saham di sana. Tapi belum ada sertifikat pengalihan kepada ASM. Kedua tanah di Payukumbuh yang ternyata adalah tanah ulayat," jelas Sexio seusai rapat kreditur Asuransi Mubarakah di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Senin (9/4).

Lantaran bermasalah, dua aset ini kata Sexio tak dapat dimasukan dalam budel pailit guna melunasi tagihan Asuransi Mubarakah.

Sementara aset yang baru diamankan oleh tim kurator sendiri hanya berupa deposito berjamin senilai Rp 1,5 miliar. Sementara aset tersebut kata Sexio pun hamya bisa dipergunakan untuk melunasi tagihan para pemegang polis Asuransi Mubarakah.

"Deposito jaminan butuh persetujuan OJK, dan penggunaannya harus kepada pemegang polis," sambungnya.

Lantaran tak ada aset, bisa jadi para kreditur lain tak akan mendapatkan apa pun dari kepailitan Asuransi Mubarakah.

Sebab total tagihan Asuransi Mubarakah dalam kepailitan ini mencapai Rp 139 miliar yang berasal dari 27 kreditur. Beberapa pemegang tagihan terbesar misalnya Perum Jamkrindo senilai Rp 76,36 miliar, BNI Syariah senilai Rp 3,39 miliar dan BPD Jawa Barat sebesar Rp 55,24 miliar.

Adapula kreditur lainnya yaitu BPR Bank Magelang, PT Medicom Prima, RS Anugerah Bunda Khatulistiwa, dan RS Pro Medika.

Sementara selain kreditur tunggal ada pula krediturnya yang berasal dari pemegang polis asuransi yang berjumlah hingga 11.000 nasabah yang menjadi 11 perwakilan kreditur. Sementara OJK sempat menaksir bahwa pemegang polis Asuransi Mubarakah mencapai 500.000 orang.

Sekadar informasi, Asuransi Mubarakah diputus pailit pada 6 September 2016 setelah permohonan pailit yang diajukan OJK diterima majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Majelis menilai, ASM tidak bisa menjaga kesehatan keuangan (solvabilitas) dalam menjalankan usahanya untuk memenuhi kewajiban para pemegang polis seperti diatur dalam Pasal 11 ayat 1a dan 1b Undang-Undang No 2 Tahun 1992 tentang Perasuransian setelah izin usahanya dicabut oleh Kementerian Keuangan pada 28 Desember 2012.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×