kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

OJK mohonkan pailit Asuransi Syariah Mubarakah


Senin, 21 Maret 2016 / 06:05 WIB
OJK mohonkan pailit Asuransi Syariah Mubarakah


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Setelah permohonan pailit terhadap PT Asuransi Jiwa Nusantara diterima oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, kali ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali memohonkan pailit perusahaan asuransi lainnya, PT Asuransi Syariah Mubarakah (ASM).

Salah satu Dewan KOmisioner OJK Mufli Asmawidjaja menyampaikan, alasan pihaknya mengajukan permohonan pailit lantaran, ASM telah melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian.

Adapun pelanggaran tersebut merupakan Pasal 11 ayat 1a dan 1b Undang-Undang No 2 Tahun 1992 tentang Perasuransian. Dimana, dalam pasal tersebut mengatur mengenai setiap perusahaan asuransi wajib menjaga solvabilitas alias kesehatan keuangan dalam menjalankan usahanya agar dapat memenuhi kewajiban-kewajibannya kepada pemegang polis.

Berdasarkan peraturan Menteri Keuangan perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi wajib memenuhi tingkat solvabilitas paling sedikit 120% dari resiko kerugian yang mungkin timbul sebagai akibat dari deviasi dalam pengelolaan kekayaan dan kewajiban.

Nah, OJK setelah melihat berdasarkan laporan keuangan Triwulan I-2010 rasio tingkat pencapaian solvabilitas ASM kurang dari 120%. Pasalnya, diketahui, jumlah kekayaan ASM saat itu sebesar Rp 62,53 miliar. Sedangkan jumlah cadangan teknis ditambah utang klaim retensi sendiri Rp 76,31 miliar. "Hal ini tidak memenuhi ketentuan,' tambah MUfli.

Saat itu juga OJK sudah memberikan peringatakan kepada ASM sebanyak tiga kali untuk segera memperbaiki kondisi keuangan perusahaan. Namun peringatan tersebut tak kunjung direspon oleh ASM. "Maka pada 28 Desember 2012 berdasarkan persetujuan Menteri Keuangan memutuskan untuk mencabut izin usaha," terang Mufli.

Selain melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan, ASM juga memiliki dua atau lebih kreditur dengan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih berupa pemenuhan kewajiban kepada pemegang polis.

Dalam berkas permohonannya, OJK menyatakan berdasarkan laporan keuangan tahunan ASM per 31 Desember 2010 dan 2011 diketahui jumlah kewajiban ASM Sebesar Rp 77,25 miliar. Utang yang jatuh tempo itu timbul sebagai akibat meninggalnya tertanggung atau pemegang polis atau pembayaran yang didasari pada jatuh tepo polis tertanggung dengan manfaat yang telah ditetapkam dalam perjanjian.

Adapun tertanggung ASM yang dicantumkan OJK dalam permohonannya antara lain, Perum Jamkrindo dengan total klaim yang telah jatuh tempo per 31 Desember 2015 dengan total klaim Rp 76,36 miliar. Kemudian, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat sebesar Rp 55,24 miliar. Adapun totalklaim tersebut berdasarkan perjanjian kerjasama tentang program asuransi.

Lalu, PT BNI Syariah dengan total klaim Rp 3,39 miliar. Klaim tersebut telah jatuh tempo 18 Oktober 2012, dimana klaim itu timbul untuk pengajuan klaim atas enam nasabahnya yang telah meninggal dunia. Tak hanya itu, OJK juga memperkirakan setidaknya saat ini pemegang polis ASM mencapai dia atas satu juta dengan cakupan domisilinya tersebar di tujuh provinsi.

Dengan demikian, OJK mengajukan setidaknya lima kurator dalam permohonannya yakni, Catur Agus Saptono, Dedy Ardian Prasetyo, Paskaria M. Tobing, Mohammad Ibrahim Fattah, dan Sexio Yuni Noor Sidqi demi mempeerlancar proses kepailitan.

Mufli juga mengatakan, kepailitan ini merupakan upaya OJK sebagai pengawas dan regulator untuk melindungi konsumen yang dalam hal ini adalah pemegang polis. Berdasarkan Undang-undang tentang Perasuransian, OJK memang berhak mengajukan permohonan pailit terhadap perusahaan asuransi.

Selain itu, permohonan pailit yang diajukannya ini sangat diperlukan untuk membangun tingkat kepercayaan mesyarakat terhadap perusahaan asuransi dan menjaga kredibilitas kebijakan OJK sebagai lembaga. Dengan demikian, OJK meminta kepada majelis hakim untuk mengabulkan permohonan pailit ini.

Perkara dengan No.08/Pdt.Sus.Pailit/2016/PN.Niaga.Jkt.Pst ini sudah memasuki sidang perdana pada 14 Maret 2016 lalu. Namun, saat itu piak ASM tak hadir, sehingga majelis hakim memutuskan untuk menunda persidangan hingga Selasa (23/3).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×