Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Adi Wikanto
Jakarta. PT Asuransi Syariah Mubarakah* (ASM) menolak permohonan pailit yang diajukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Perusahaan berbasis asuransi jiwa tersebut menilai permohonan pailit adalah prematur.
Penolakan ini tertuang di eksepsi ASM yang diwakili oleh kuasa hukum Syamsul B. Ilyas. Alasan prematur adalah sampai saat ini pencabutan izin usaha ASM oleh OJK belum berkekuatan hukum tetap.
Pasalnya, masih adanya upaya hukum yang dilakukan ASM untuk melakukan pembatalan pencabutan izin usaha melalui jalur pemeriksaan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) masih berproses di tingkat kasasi Mahkamah Agung. Hal itu dibuktikannya dengan adanya surat pemberitahuan Mahkamah Agung No. 117/PR/III/117K/TUN/2016 pada 11 Maret 2016.
"Karena belum berkekuatan hukum tetap, maka OJK belum dapat mengajukan permohonan pailit," kata Syamsul, Selasa (12/4). Dengan alasan ini pula, AS menilai Pengadilan Niaga Jakarta dan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang untuk mengadili perkara kepailitan ini.
ASM juga menilai OJK telah melanggar asas kepatutan dan keadilan. Pasalnya, OJK sama sekali tidak memperhatikan upaya-upaya yang telah dilakukan ASM
Khususnya adalah upaya terakhir yang telah dilaporkan melalui surat pada 14 Desember 2012. Yang apabila tidak diterbitkannya keputusan pencabutan izin usaha itu bukan tidak mungkin ASM telah berhasil melakukan penyelamatan pada 15 Februari 2013.
Syamsul menyampaikan saat itu, adanya investor untuk membantu keuangan ASM yang sudah hampir selesai melakukan legal dan financial due deligence untuk melakukan transaksi. Adapun investor yang dimaksud adalah PT Syahid Indah Utama.
"Hal tersebut juga menjadi alasan ASM untuk mengajukan upaya hukum untuk membatalkan putusan pencabutan izin usaha di PTUN," jelas Syamsul.
Hal lain pun disampaikannya, permohonan tersebut tidak dapat diterima karena utang yang dicantumkan OJK tidak lah sederhana. Alasannya, nilai yang didalilkan masih memerlukan perhitungan yang kompleks.
Dengan demikian, ia meminta kepada majelis hakim untuk menerima eksepsi pihaknya dan menolak permohonan penyataan pailit OJK untuk seluruhnya. serta menolak segala permohonan atas penunjukkan dan pengangkatan hakim pengawas serta kurator yang diajukan oleh pemohon.
Sekadar tahu saja, setelah dipanggil dua kali oleh pengadilan pihak ASM baru hadir. Adapun sidang akan dilanjutkan kembali Senin pekan depan 18 April 2016 untuk agenda pembuktian.
Sebelumnya, salah satu Dewan KOmisioner OJK Mufli Asmawidjaja menyampaikan, alasan permohonan pailit lantaran, ASM telah melanggar peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian. ASM melanggar Pasal 11 ayat 1a dan 1b Undang-Undang No 2 Tahun 1992 tentang Perasuransian. Dimana, dalam pasal tersebut mengatur mengenai setiap perusahaan asuransi wajib menjaga solvabilitas alias kesehatan keuangan dalam menjalankan usahanya agar dapat memenuhi kewajiban-kewajibannya kepada pemegang polis.
Berdasarkan peraturan Menteri Keuangan perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi wajib memenuhi tingkat solvabilitas paling sedikit 120% dari resiko kerugian yang mungkin timbul sebagai akibat dari deviasi dalam pengelolaan kekayaan dan kewajiban.
Nah, OJK setelah melihat berdasarkan laporan keuangan Triwulan I-2010 rasio tingkat pencapaian solvabilitas ASM kurang dari 120%. Jumlah kekayaan ASM saat itu sebesar Rp 62,53 miliar. Sedangkan jumlah cadangan teknis ditambah utang klaim retensi sendiri Rp 76,31 miliar. "Hal ini tidak memenuhi ketentuan," tambah Mufli.
Ralat:
Sebelumnya tertulis nama perusahaan PT Asuransi Syariah Mandiri. Nama perusahaan yang benar adalah PT Asuransi Syariah Mubarakah.
Kami mohon maaf atas kesalahan ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News