kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.468.000   -2.000   -0,14%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Arjuna Finance di ambang pailit


Rabu, 28 Februari 2018 / 16:32 WIB
Arjuna Finance di ambang pailit
ILUSTRASI. Ilustrasi Palu Hakim_Simbol Hukum dan Keadilan


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Nasib perusahaan pembiayaan PT Arjuna Finance berada di ujung tanduk. Sebab, sebagian besar krediturnya menolak usulan perdamaian dari perusahaan dalam rapat kreditur penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).

Salah satu pengurus PKPU Rynaldo P. Batubara mengatakan, pemungutan suara terhadap usulan proposal perdamaian Arjuna Finance sudah dilakukan Kemarin, (28/2). Adapun, pemungutan suara tersebut merupakan buntut dari usulan perpanjangan masa PKPU tetap yang terlebih dahulu ditolak oleh para kreditur.

Rynaldo menceritakan, sebetulnya debitur (Arjuna Finance) telah memberikan usulan perdamaiannya kepada para kreditur. "Namun sayangnya, para kreditur tidak menyetujui perpanjangan dan usulan perdamaian dari debitur," ungkapnya saat dihubungi KONTAN, Rabu (28/2).

"Pokonya, dari total 15 kreditur hanya satu kreditur yakni BRI Agro yang menerima usulan tersebut," tambah Rynaldo. Hasil tersebut, tak ayal berisiko Arjuna Finance jatuh pailit lantaran, tidak memenuhi kuorum berdasarkan Pasal 281 ayat 1 UU No. 37/2004 tentang PKPU dan Kepailitan.

Menurutnya alasan penolakan para kreditur, lantaran dalam usualan perdamaian yang ditawarkan Arjuna Finance belum membeberkan secara konkret dalam beberapa hal. Pertama, terkait skema pembayaran. Dalam proposal yang diterima KONTAN, setidaknya perushaaan meminta waktu pembayaran selama 15 tahun.

Tak hanya itu ia juga meminta keringanan kepada kreditur. "Mereka meminta keringanan mulai dari diskon dan tenor yang diperpanjang, tapi tidak dijelaskan secara konkret dan detailnya seperti apa skema juga tidak dijelaskan per bulan perhitungannya bagaimana," jelas Rynaldo.

Kedua, yakni terkait keyakinan dari bisnis perusahaan yang masih bisa berkembang lewat rencana-rencana perusahaan ke depan. Tapi lagi-lagi kreditur yang mayoritas adalah perusahaan perbankan mempertanyakan kelangsungan perusahaan kalau saat ini izin kegiatan usahanya telah dicabut oleh OJK per April 2017.

Tak hanya itu dilihat dari account receivable (AR) perusahaan yang dinilai masih belum cukup untuk melakukan kegiatan usaha. Ketiga, permasalahan internal perusahaan. Sekadar tahu,manajemen baru Arjuna Finance hanya menguasai dua dari 35 cabang Arjuna Finance yang ada. Sehingga hal tersebut membuat sulit operasional perusahaan, khususnya manajemen baru untuk meneruskan usaha seperti yang direncanakan.

Adapun langkah selanjutnya, tim pengurus PKPU, akan segera membuat laporan terkait hal ini kepada hakim pengawas untuk segera diserahkan kepada majelis hakim. Majelis sendiri akan memutuskan perkara ini, Senin (5/3) nanti.

Sekadar tahu, dalam PKPU ini Arjuna Finance tercatat memiliki total tagihan mencapai Nilai tagihan yang ditetapkan adalah Rp 374,61 miliar yang berasal dari 16 kreditur. Krediturnya itu diantara, Bank Andara senilai Rp 13,69 miliar, Bank Artos Rp 3,4 miliar, BCA Rp 197,77 juta, Bank BNI Rp 20,35 miliar, Bank BRI Agro Rp 18,65 miliar, dan Bank Harda Rp 6,15 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×