kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.468.000   -2.000   -0,14%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Strategi Arjuna Finance lepas dari belenggu PKPU


Kamis, 22 Februari 2018 / 18:38 WIB
Strategi Arjuna Finance lepas dari belenggu PKPU
ILUSTRASI. Ilustrasi Palu Hakim_Simbol Hukum dan Keadilan


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Arjuna Finance David Effendy yakin akan menyelesaikan kewajiban perusahaannya yang kini berstatus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sementara.

David yakin lantaran ia telah menyiapkan beberapa langkah guna menyelesaikan tunggakan perusahaannya. Pertama, saat ini ada sudah ada calon investor yang tertarik untuk mengakuisisi Arjuna Finance.

"Jadi saat ini, ada investor atau company yang minat akuisisi. Investor ini minat, meskipun kami dalam PKPU sementara. Dimana bargaining position nya adalah mereka minat terhadap bisnis model kita," katanya kepada KONTAN di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (22/2).

Meski demikian ia mengatakan, upaya tersebut tak jadi satu-satunya sumber pembiayaan kewajiban utang Arjuna Finance. Sebab, katanya ia akan tetap memprioritaskan restrukturisasi utang kepada kreditur.

"Kita tetap upayakan restrukturisasi, karena nominalnya kan cukup besar, jika company kami yang jadi investor langsung digunakan untuk pelunasan akan sangat tidak efisien dan mengganggu bisnis kami," sambungnya.

Sekadar informasi, dalam rapat verifikasi PKPU Arjuna Finance, Kamis (22/2) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Tim pengawas telah menetapkan nilai tagihan kepada Arjuna Finance sebesar Rp 374,61 miliar.

Sebenarnya total yang ditagih kepada Arjuna Finance senilai Rp Rp 536,45 miliar. Namun baru Rp 374,61 yang ditetapkan, sedangkan sisa Rp 161,8 miliar masih diakui sementara.

Dalam rapat, Arjuna Finance sendiri telah menyodorkan proposal perdamaian kepada para kreditur. Meski demikian beberapa kreditur menilai proposal perdamaian tersebut belum jelas.

Kuasa hukum Bank Maybank misalnya, dalam rapat mengatakan bahwa belum ada langkah konkret dari Arjuna Finance yang tercantum dari proposal perdamaian yang dibuat.

"Seharusnya disampaikan kepada kreditur laporan keuangan hingga saat ini, cash flow bagaimana?" Tanyanya dalam rapat.

Selain itu, para kreditur juga meminta agar dalam proposal perdamaian, turut pula dicantumkan soal aset-aset apa saja yang dimiliki Arjuna Finance, usulan skema pelunasan utang.

Dalam proposal tersebut, soal skema pelunasan sendiri hanya disebut, bahwa Arjuna Finance meminta restrukturisasi utang dengan grace period selama 20 tahun. Oleh karenanya para kreditur meminta agar Arjuna Finance dapat memperbaiki proposal perdamaiannya.

Menanggapi hal tersebut, David mengatakan bahwa pihaknya memang sudah mulai mendata aset yang dapat digunakan untuk pelunasan tagihan, misalnya berupa gedung. Meski demikian ia masih enggan menjelaskan lebih rinci kepada KONTAN.

Para kreditur juga meminta kepastian legalitas operasi Arjuna Finance. Sebab pada 17 November 2017 lalu, Arjuna Finance sendiri telah dicabut izin usahanya oleh OJK lantaran melaksanakan praktik multi-pledge collateral side streaming yang telah dilakukan manajemen lama Arjuna Finance sejak 2012.

"Soal izin, minggu ini atau mungkin minggu depan kami akan meminta OJK untuk melakukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap dicabutnya izin usaha," kata David.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×