kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Pembelaan manajemen Arjuna Finance atas kasus utang yang membelitnya


Selasa, 20 Februari 2018 / 22:56 WIB
Pembelaan manajemen Arjuna Finance atas kasus utang yang membelitnya
ILUSTRASI. Ilustrasi Simbol Hukum dan Keadilan


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Arjuna Finance David Effendy mengatakan praktik multi-pledge collateral side streaming telah dilakukan manajemen lama Arjuna Finance sejak 2012.

Praktik tersebut sendiri berarti menjaminkan satu Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BKPB) milik konsumen kepada beberapa bank.

"Ini berdasarkan data yang kita dapat, praktik tersebut dari 2012. Bahkan sampai ada yang dijaminkan kepada tujuh bank," kata David di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (20/2).

Atas perbuatannya tersebut, 17 November 2017 lalu, Arjuna Finance sendiri telah dicabut izin usahanya oleh OJK. Sekadar informasi, sejak Maret 2017 Arjuna Finance telah diambil mayoritas sahamnya oleh Victorsun Ridanaung dari Andri Surjasa.

Praktik tersebut jadi salah satu penyebab Arjuna Finance kemudian tak dapat membayar kewajibannya kepada kreditur. Hingga akhirnya pada 22 Januari lalu, Arjuna Finance resmi berstatus PKPU.

Sementara itu, Tim Pengawas PKPU Arjuna Finace sendiri mulai menyisir tagihan-tagihan Arjuna Finance. Pada rapat verifikasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (20/2), ditetapkan tagihan sementara Arjuna Finance terhadap 22 kreditur senilai Rp 544 miliar.

Sementara dalam hitungan Arjuna Finance, David mengatakan baru menghitung tagihan atas 16 kreditur dengan nilai total Rp 327,81 miliar.

"Belum semuanya masuk, yang dilaporkan memang sampai Rp 744 miliar. Rp 544 miliar ditambah sekitar Rp 200 miliar lagi," jelas David.

Meskipun harus menanggung utang yang besar, David sendiri optimistis pihaknya dapat melunasi kewajiban PKPU. Lagi pula, ia menginginkan agar Arjuna Finance tak pailit.

"Bagaimanapun kita akan coba, dari manajemen yang mengakuisisi Arjuna Finance akan tetap mencoba menyelesaikan masalah ini. Sekalipun apa yang menjadi masalah sekarang bukan masalah resiko bisnis. Tetapi indikasi adanya penyelewengan," sambungnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×