Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan PT Tirta Investama (Aqua) terbukti melarang pelaku usaha untuk mengambil barang dari pesaingnya untuk kegiatan usaha.
Hal itu diungkapkan ketua majelis komisi Kurnia Sya'ranie dalam putusan yang di bacakan, Selasa (19/12).
Menurut majelis, Aqua bersama-sama dengan sang distributor PT Balina Agung Perkasa (BAP) melakukan kesepakatan untuk mendegradasi toko yang menjual barang dari pesaing yakni dari start outlet (SO) menjadi wholeseller (WO).
Adapun dalam hal ini adalah Le Minerale. Bahkan, menurut majelis, berdasrakan fakta persidangan, sudah ada dua toko yang telah didegradasi oleh Aqua dan BAP.
Bahkan, masih ada toko-toko lain yang mendapatkan ancaman akan didegradasi. "Terlapor I (Aqua) memiliki peran dalam degradasi toko," kata Kurnia dalam putusannya.
Hal itu terlihat adanya alat bukti berupa surat elektronik (email) yang dikirim menggunakan alamat email perusahaan kepada BAP terkait degradasi toko tersebut.
Majelis komisi juga menyatakan, BAP tidak secara konsisten menerapkan prosedur degradasi. Sebab, salah satu toko yang didegradasi merupakan toko dengan volume pejualan yang cukup melampaui target volume penjualan.
"Majelis menilai degradasi yang dialami toko Chunchun tersebut bukan dikarenaka kinerja penjualan produk Aqua namun dikarenaan oleh tindakan yang menjual produk Le Minerale," tambah Kurnia.
Dengan demikian, majelis komisi menyatakan keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 15 ayat (3) huruf b dan Pasal 19 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Serta dikenakan denda untuk Aqua Rp 13,84 miliar dan BAP Rp 6,29 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News