Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Dupla Kartini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Tirta Investama, produsen air minum dalam kemasan Aqua, akan menghadapi sidang putusan perkara praktek persaingan usaha tidak sehat di Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Selasa (19/12).
"Sidang akan dilaksanakan pagi ini," ungkap Kepala Humas KPPU, Dendy Rahmat kepada KONTAN, pagi ini. Adapun sidang putusan itu akan dilaksanakan pukul 08.30 WIB.
Sekadar mengingatkan, kasus ini berawal dari PT Tirta Fresindo Jaya (Le Minerale) yang melayangkan somasi ke KPPU pada Oktober 2016 lalu.
Pihak produsen Le Minerale menyampaikan temuan di lapangan, produsen Aqua melarang sejumlah toko untuk menjual Le Minerale. Diduga, mereka mangancam hendak menurunkan status dan fasilitas, semula dari star outlet (SO) menjadi eceran terhadap pedagang yang menjual Le Mineralle.
Selanjutnya, KPPU bergerak cepat dengan mengumpulkan alat bukti pelanggaran yang dilakukan oleh produsen Aqua tersebut. Menurut KPPU, dalam kasus dugaan pelanggaran UU Monopoli ini, pihaknya telah memiliki lebih dari dua alat bukti.
Atas perbuatannya itu, Aqua diduga melanggar Pasal 15 ayat (3) huruf b dan Pasal 19 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dengan pengenaan denda maksimal Rp 25 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News