kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.194   -14,00   -0,09%
  • IDX 7.098   1,24   0,02%
  • KOMPAS100 1.062   -0,62   -0,06%
  • LQ45 835   -0,27   -0,03%
  • ISSI 215   0,10   0,04%
  • IDX30 427   -0,19   -0,04%
  • IDXHIDIV20 515   1,35   0,26%
  • IDX80 121   -0,20   -0,17%
  • IDXV30 125   -0,20   -0,16%
  • IDXQ30 142   0,12   0,08%

Dihukum KPPU, Aqua pikir-pikir pilih langkah hukum


Selasa, 19 Desember 2017 / 13:39 WIB
Dihukum KPPU, Aqua pikir-pikir pilih langkah hukum


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Produsen air minum dalam kemasan (AMDK) merek Aqua PT Tirta Investama masih pikir-pikir mengajukan upaya hukum atas putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Adapun KPPU memutus, Aqua bersama-sama dengan distributornya PT Balina Agung Perkasa (BAP) secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 15 ayat (3) huruf b dan Pasal 19 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.

Menurut majelis komisi, keduanya terbukti melakukan kerjasama untuk menghalangi kegiatan usaha pelaku usaha lain di bidang AMDK.

KPPU juga menjatuhkan denda pada Aqua sebesar Rp 13.84 miliar. Sedangkan BAP akibat persaingan tak sehat ini didenda Rp 6,29 miliar.

"Kami masih pikir-pikir karena perlu berkomunikasi lebih lanjut dengan klien," ungkap kuasa hukum Aqua Farid Nasution usai sidang di Gedung KPPU, Selasa (19/12). Lebih lanjut dirinya menyampaikan, kecewa atas putusan KPPU tersebut.

Sebab, menurutnya ada beberapa fakta persidangan yang tidak dipertimbangan oleh majelis komisi. Salah satunya yakni data yang diberikan oleh pihaknya terkait pangsa pasar Le Minerale yang masih terus tumbuh.

"Apalagi, berdasarkan data yang kami sajika di persidangan terlihat usaha AMDK masih terus menawarkan produk yang beragam bagi konsumen kok," tambahnya.

Ditambah lagi, ia mengklaim, keputusan degradasi toko dari start outlet menjadi wholeseller itu bukan lah keputusan perusahaan, melainkan individu masing-masing karyawan. Belum lagi soal denda, menurut Aqua, majelis tidak jelas perhitungannya seperti apa.

Sekadar tahu, upaya hukum yang dapat ditempuh Aqua dan BAP adalam mengajukan keberatan ke pengadilan. Adapun dibatas batas waktu pengajuan keberatan itu adalah 14 hari sejak menerima salinan putusan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×