Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati telah memberikan insentif berupa pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) sebesar 10% atas jasa sewa toko/gerai di mal hingga pasar rakyat.
Insentif tersebut berlaku untuk masa pajak Agustus-Oktober 2021. Kendati demikian, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Nicolas Mandey mengatakan, pemberian insentif tersebut terkesan tanggung. Ada dua hal yang mendasari alasan Roy tersebut.
Pertama, pengusaha yang menyewa gerai/toko di mal umumnya mendapatkan keringanan dari pengelola pusat pemberlanjaan, berupa penangguhan pembayaran sewa. Sehingga, dikhawatirkan insentif yang diberikan hingga Oktober 2021 justru tidak dapat digunakan.
Kedua, insentif PPN DTP tidak memberikan manfaat kepada pengusaha yang mempunyai tempat berupa toko/gerai sendiri. Misalnya, pengusaha waralaba yang atas pendirian bangunannya adalah milik pribadi bukan sewa.
Baca Juga: Insentif PPN DTP atas Sewa Gerai berlaku pada Agustus-Oktober 2021
“Makanya skema insentif tersebut tidak optimal bagi para peritel dan karena tidak langsung menyentuh substansi permasalahannya. Terpenting saat ini adalah insentif yang diberikan dalam hal operasional,” kata Roy kepada Kontan.co.id, Selasa (3/8).
Oleh karenanya, Roy meminta agar pemerintah memasukkan para pegawai ritel dalam insentif insentif subsidi gaji karyawan yang saat ini tengah dicairkan sebesar Rp 1 juta.
Kemudian, insentif berupa diskon tarif listrik. Roy mengaku, sejak pandemi berlangsung tahun lalu, tarif listrik bagi kegiatan operasional peritel masih sama mahalnya dibandingkan periode sebelum pandemi.
Selanjutnya, memberikan insentif berupa restrukturisasi kredit dan penurunan suku bunga kredit penjaminan pinjaman bagi peritel. Sebab, sektor tersebut bukan menjadi sektor prioritas dalam insentif terkait di program pemulihan ekonomi nasional (PEN) yang berjalan sekarang.
Selanjutnya: Berikan insentif PPN ditanggung pemerintah (DTP) 10%, Ini alasan Kemenkeu
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News