kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Aprindo Desak Adanya Transparansi Proses Verifikasi Data Rafaksi Minyak Goreng


Kamis, 11 Mei 2023 / 17:04 WIB
Aprindo Desak Adanya Transparansi Proses Verifikasi Data Rafaksi Minyak Goreng
ILUSTRASI. Warga?memilih minyak goreng kemasan pada gerai ritel modern di Gading Serpong, Tangerang.


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) meminta transparansi proses verifikasi data pembayaran utang rafaksi minyak goreng kepada pelaku ritel modern dan produsen minyak goreng. 

Ketua Umum Aprindo, Roy N Mendey menilai hal ini perlu untuk memastikan agar tidak ada kecurangan dalam proses verifikasi data yang dilakukan oleh surveyor dalam hal ini PT Sucofindo. 

"Karena ada indikasi hasil verifikasinya itu tidak sama dengan nilai yang sudah kami sampaikan. Nah ini kan menimbulkan pertanyaan," kata Roy pada media, di Kantor Kemendag, Kamis (11/5). 

Baca Juga: Soal Rencana Stop Penjualan Minyak Goreng di Ritel, Aprindo: Itu Bagian dari Opsi

"Jadi kita minta juga verifikasi data oleh PT Sucofindo, verifikasi perhitungan data peritel dan produsen dapat dibuka, dapat ditransparankan supaya kita bisa menilai dan melihat hasil verifikasi itu seperti apa," tambah Roy. 

Roy mengatakan hal ini sudah disampaikan kepada Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk segera ditindaklanjuti. 

Diketahui, Aprindo tengah menunggu kepastian terkait pembayaran utang rafaksi kebijakan minyak goreng satu harga senilai Rp 344 miliar. 

Kementerian Perdagangan mengklaim pihaknya masih menunggu hasil dari pendapat hukum dari Kejaksaan Agung RI terkait tindak lanjut pembayaran utang rafaksi tersebut. 

Baca Juga: Rafaksi Minyak Goreng, KPPU Minta Pemerintah Keluarkan Regulasi Percepatan Pembayaran

Sebab, Kebijakan minyak goreng satu harga diatur dalam Permendag 3/2022 tentang minyak goreng satu harga pada kemasan premium, sederhana, dan curah sebesar Rp 14.000 per liter.

Namun, Permendag Nomor 3 Tahun 2022 itu telah dicabut dan diganti dengan Permendag Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×