kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.406.000   -6.000   -0,25%
  • USD/IDR 16.664   19,00   0,11%
  • IDX 8.640   28,41   0,33%
  • KOMPAS100 1.190   5,25   0,44%
  • LQ45 854   4,57   0,54%
  • ISSI 309   2,52   0,82%
  • IDX30 440   2,31   0,53%
  • IDXHIDIV20 513   4,65   0,91%
  • IDX80 133   0,62   0,47%
  • IDXV30 140   1,06   0,76%
  • IDXQ30 141   1,14   0,82%

Aprindo Desak Adanya Transparansi Proses Verifikasi Data Rafaksi Minyak Goreng


Kamis, 11 Mei 2023 / 17:04 WIB
Aprindo Desak Adanya Transparansi Proses Verifikasi Data Rafaksi Minyak Goreng
ILUSTRASI. Warga memilih minyak goreng kemasan pada gerai ritel modern di Gading Serpong, Tangerang.


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) meminta transparansi proses verifikasi data pembayaran utang rafaksi minyak goreng kepada pelaku ritel modern dan produsen minyak goreng. 

Ketua Umum Aprindo, Roy N Mendey menilai hal ini perlu untuk memastikan agar tidak ada kecurangan dalam proses verifikasi data yang dilakukan oleh surveyor dalam hal ini PT Sucofindo. 

"Karena ada indikasi hasil verifikasinya itu tidak sama dengan nilai yang sudah kami sampaikan. Nah ini kan menimbulkan pertanyaan," kata Roy pada media, di Kantor Kemendag, Kamis (11/5). 

Baca Juga: Soal Rencana Stop Penjualan Minyak Goreng di Ritel, Aprindo: Itu Bagian dari Opsi

"Jadi kita minta juga verifikasi data oleh PT Sucofindo, verifikasi perhitungan data peritel dan produsen dapat dibuka, dapat ditransparankan supaya kita bisa menilai dan melihat hasil verifikasi itu seperti apa," tambah Roy. 

Roy mengatakan hal ini sudah disampaikan kepada Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk segera ditindaklanjuti. 

Diketahui, Aprindo tengah menunggu kepastian terkait pembayaran utang rafaksi kebijakan minyak goreng satu harga senilai Rp 344 miliar. 

Kementerian Perdagangan mengklaim pihaknya masih menunggu hasil dari pendapat hukum dari Kejaksaan Agung RI terkait tindak lanjut pembayaran utang rafaksi tersebut. 

Baca Juga: Rafaksi Minyak Goreng, KPPU Minta Pemerintah Keluarkan Regulasi Percepatan Pembayaran

Sebab, Kebijakan minyak goreng satu harga diatur dalam Permendag 3/2022 tentang minyak goreng satu harga pada kemasan premium, sederhana, dan curah sebesar Rp 14.000 per liter.

Namun, Permendag Nomor 3 Tahun 2022 itu telah dicabut dan diganti dengan Permendag Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×