kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Aprindo Dukung Usulan Regulasi Baru Pembayaran Utang Rafaksi Minyak Goreng


Kamis, 11 Mei 2023 / 14:35 WIB
Aprindo Dukung Usulan Regulasi Baru Pembayaran Utang Rafaksi Minyak Goreng
ILUSTRASI. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyarankan Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengeluarkan regulasi terkait pelaksanaan kewajiban pembayaran rafaksi minyak goreng.


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyarankan Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengeluarkan regulasi terkait pelaksanaan kewajiban pembayaran rafaksi minyak goreng pada pelaku usaha yang telah selesai diverifikasi.

Ketua Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Roy Nicholas Mandey menilai regulasi baru terkait pembayaran utang rafaksi ini perlu agar pemerintah memiliki payung hukum untuk melakukan pembayaran.

"Kami mendukung karena kami mengerti bahwa pemerintah dalam melakukan tindakan perlu landasan hukum," kata Roy pada awak media saat dijumpai di Kantor Kemendag, Jakarta Pusat, Kamis (11/5).

Baca Juga: Begini Duduk Perkara Utang Minyak Goreng Kemendag ke Aprindo Menurut KPPU

Roy juga mengatakan sebelumnya Aprindo telah dimintai keterangan oleh KPPU terkait duduk perkara utang rafaksi minyak goreng ini.

KPPU juga meminta pendapat Aprindo terkait saran pembuatan regulasi baru oleh Kemendag terebut.

"Dua hari lalu, kami sudah diminta keterangan oleh KPPU dan kami mendukung itu apakah dalam bentuk Kepres atau permendag, revisi atau tambahan adendum atau lainya," kata Roy

"Semua yang namanya aturan apalagi Permendag itu mustinya bisa dilakukan tambahan atau revisi, ataupun juga Kepres dari persiden dan lain sebagainya," tambah Roy.

Sebagai informasi, pemerintah berutang pada pelaku ritel senilai Rp 344 miliar terkait kebijakan pengadaan minyak goreng satu harga pada tahun lalu.

Kebijakan minyak goreng satu harga diatur dalam Permendag 3/2022 tentang minyak goreng satu harga pada kemasan premium, sederhana, dan curah sebesar Rp 14.000 per liter. Namun, Permendag Nomor 3 Tahun 2022 itu telah dicabut dan diganti dengan Permendag Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit.

Baca Juga: Bahas Rafaksi Minyak Goreng, Kemendag Panggil Peritel dan Produsen Hari Ini (11/5)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×