kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Bahas Rafaksi Minyak Goreng, Kemendag Panggil Peritel dan Produsen Hari Ini (11/5)


Kamis, 11 Mei 2023 / 13:01 WIB
Bahas Rafaksi Minyak Goreng, Kemendag Panggil Peritel dan Produsen Hari Ini (11/5)
ILUSTRASI. Kemendag memanggil pengusaha ritel modern dan produsen minyak goreng di Kantor Kemendag, Kamis (11/5).


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) kembali memanggil pengusaha ritel modern dan produsen minyak goreng di Kantor Kemendag hari ini, Kamis (11/5).

Adapun agenda pertemuan tersebut akan membahas terkait pembayaran rafaksi minyak goreng oleh pemerintah kepada pelaku ritel dan produsen minyak goreng.

“Ya benar, kami akan hadir dalam pertemuan dengan para produsen/distributor minyak goreng di Auditorium Kemendag,” kata Ketua Asosiasi Pengusaha Ritel indonesia (Aprindo), Roy Nicholas Mandey saat dikonfirmasi Kontan.co.id, Kamis (11/5).

Baca Juga: Rafaksi Minyak Goreng, KPPU Minta Pemerintah Keluarkan Regulasi Percepatan Pembayaran

Sebagai informasi, sebelumnya Kementerian Perdagangan menyatakan akan memanggil produsen minyak goreng dan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo). Pertemuan ini sebagai tindak lanjut utang rafaksi minyak goreng kepada peritel.

Utang tersebut merupakan selisih pembayaran yang dijanjikan Kemendag atas kebijakan minyak goreng satu harga pada 19-31 Januari 2022.

Kebijakan tersebut ditetapkan karena harga minyak goreng yang tinggi dan jauh di atas Harga Eceran Tetap atau HET.

Kebijakan minyak goreng satu harga diatur dalam Permendag 3/2022 tentang minyak goreng satu harga pada kemasan premium, sederhana, dan curah sebesar Rp 14.000 per liter. Namun, Permendag Nomor 3 Tahun 2022 itu telah dicabut dan diganti dengan Permendag Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×