kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.914   16,00   0,10%
  • IDX 7.199   58,54   0,82%
  • KOMPAS100 1.106   11,37   1,04%
  • LQ45 878   11,64   1,34%
  • ISSI 221   1,06   0,48%
  • IDX30 449   6,23   1,41%
  • IDXHIDIV20 540   5,82   1,09%
  • IDX80 127   1,42   1,13%
  • IDXV30 134   0,44   0,33%
  • IDXQ30 149   1,71   1,16%

Bahas Rafaksi Minyak Goreng, Kemendag Panggil Peritel dan Produsen Hari Ini (11/5)


Kamis, 11 Mei 2023 / 13:01 WIB
Bahas Rafaksi Minyak Goreng, Kemendag Panggil Peritel dan Produsen Hari Ini (11/5)
ILUSTRASI. Kemendag memanggil pengusaha ritel modern dan produsen minyak goreng di Kantor Kemendag, Kamis (11/5).


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) kembali memanggil pengusaha ritel modern dan produsen minyak goreng di Kantor Kemendag hari ini, Kamis (11/5).

Adapun agenda pertemuan tersebut akan membahas terkait pembayaran rafaksi minyak goreng oleh pemerintah kepada pelaku ritel dan produsen minyak goreng.

“Ya benar, kami akan hadir dalam pertemuan dengan para produsen/distributor minyak goreng di Auditorium Kemendag,” kata Ketua Asosiasi Pengusaha Ritel indonesia (Aprindo), Roy Nicholas Mandey saat dikonfirmasi Kontan.co.id, Kamis (11/5).

Baca Juga: Rafaksi Minyak Goreng, KPPU Minta Pemerintah Keluarkan Regulasi Percepatan Pembayaran

Sebagai informasi, sebelumnya Kementerian Perdagangan menyatakan akan memanggil produsen minyak goreng dan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo). Pertemuan ini sebagai tindak lanjut utang rafaksi minyak goreng kepada peritel.

Utang tersebut merupakan selisih pembayaran yang dijanjikan Kemendag atas kebijakan minyak goreng satu harga pada 19-31 Januari 2022.

Kebijakan tersebut ditetapkan karena harga minyak goreng yang tinggi dan jauh di atas Harga Eceran Tetap atau HET.

Kebijakan minyak goreng satu harga diatur dalam Permendag 3/2022 tentang minyak goreng satu harga pada kemasan premium, sederhana, dan curah sebesar Rp 14.000 per liter. Namun, Permendag Nomor 3 Tahun 2022 itu telah dicabut dan diganti dengan Permendag Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×