Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Polemik soal utang rafaksi minyak goreng masih berlanjut. Peritel pun menimbang untuk menghentikan penjualan minyak goreng di ritel.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy N Mandey mengatakan, rencana menghentikan penjualan minyak goreng di ritel hanyalah salah satu opsi jika pemerintah tidak segera membayar utang rafaksi minyak goreng Rp 344 miliar kepada peritel.
Roy juga menyebut, hingga saat ini pun pihaknya masih belum menghentikan atau mengurangi penjualan minyak goreng di ritel modern. Pihaknya masih menunggu hasil pendapat hukum dari Kejaksaan Agung.
"Yang namanya mengurangi pembelian, atau juga menghentikan pembelian itu belum ada yag kita lakukan. Kami masih menjaga kesolidan untuk tetap membeli seperti biasa," kata Roy saat ditemui di Kemendag, Jakarta Pusat, Kamis (11/5).
Baca Juga: Aprindo Sebut Belum Ada Titik Terang Terkait Pembayaran Utang Rafaksi Minyak Goreng
Roy juga mengungkapkan, sebetulnya opsi menghentikan pembelian minyak goreng dari produsen tersebut hanyalah suara dari kegundahan para peritel yang tidak mendapat kepastian pembayaran selama satu tahun ini.
Pihaknya memastikan penghentian ini tidak akan dilakukan secara tiba-tiba. Sebab ia juga menyadari aksi boikot ini bisa saja menimbulkan masalah yang baru di masyarakat.
"Kita tidak ada planning atau berencana untuk langsung ataupun melakukan hal-hal yang sifatnya tentu akan menimbulkan masalah baru. Tapi opsi itu kita nyatakan sebagai kegundahan kita karena sudah 1 tahun 3 bulan tidak diperhatikan, tidak diajak bicara dan tidak diceritakan prosesnya," kata Roy.
Semisal, imbuh Roy, nantinya ada penghentian atau pengurangan pembelian minyak goreng yang dilakukan oleh peritel, itu bukan merupakan perintah dari Aprindo. Menurutnya keputusan tersebut akan diserahkan kepada masing-masing perusahaan ritel.
"Untuk nanti itu diberlakukan atau tidak, ya Aprindo tidak punya kapasitas untuk mengatur itu, kami hanya meneruskan saja pernyataan (setop pembelian migor), karena kalau mau mengurangi pembelian itu kan haknya masing-masing perusahaan, B2B dengan produsen," terangnya.
Sebab yang berhubungan sama produsen bukan Aprindo, yang berhubungan masing-masing peritel.
"Kalaupun nanti dilakukan itu keputusan B2B, bukan keputusan ataupun orchestra-nya Aprindo. Kami hanya menyuarakan apa yang diminta anggota untuk disuarakan," kata Roy.
Baca Juga: Aprindo Dukung Usulan Regulasi Baru Pembayaran Utang Rafaksi Minyak Goreng
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News