Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan memaparkan bahwa pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi) tercatat Rp 53 triliun per 30 April 2016, nilai itu tumbuh 18% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya atau tercatat sekitar Rp 46 triliun.
Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak Yon Arsal mengatakan bahwa dengan realisasi tersebut, restitusi sudah kembali normal. Pertumbuhannya sekarang menurut Yon sudah kurang lebih sama dengan pertumbuhan penerimaan pajak.
“Di awal tahun 2016 kemarin pertumbuhan restitusi sempat lebih besar dibanding pertumbuhan penerimaan pajak,” ujar Yon kepada KONTAN, Senin (15/5).
Yon mengatakan, pada akhir bulan Juni nanti akan bisa diprediksi lebih akurat soal perkiraan restitusi sampai dengan akhir tahun. Sebab seluruh Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan pajak sudah masuk, termasuk yang mengajukan penundaan.
Meski cukup tinggi, menurut dia hal ini masih bisa ditahan. Yon mengatakan, tingginya pertumbuhan restitusi yang 18% itu disebabkan oleh membaiknya kondisi perekonomian global dan domestik.
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan, dengan normalnya restitusi berarti tekanan terhadap penerimaan akan lebih kecil.
Adapun mengatakan, beban restitusi juga akan berkurang, salah satunya dampak dari program amnesti pajak. Dalam Undang-undang Pengampunan Pajak memang dinyatakan bahwa peserta amnesti pajak tidak berhak meminta restitusi pajak.
“Karena ketika ikut amnesti pajak, tidak bisa klaim restitusi lagi,” ujarnya.
Asal tahu saja, sepanjang tahun lalu Ditjen Pajak mencatat pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi) sepanjang 2016 mencapai Rp 101 triliun. Angka ini naik 6,3% dari realisasi tahun sebelumnya yaitu Rp 95 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News