kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

April depan, KPK terbang ke AS periksa Sri Mulyani


Kamis, 28 Februari 2013 / 11:21 WIB
April depan, KPK terbang ke AS periksa Sri Mulyani
ILUSTRASI. Ikuti 7 Cara Memakai Kondisioner dengan Baik dan Benar di Sini


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Amal Ihsan

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk terbang ke Amerika dalam rangka melakukan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani. Rencananya, penyidik KPK melakukan pemeriksaan pada April mendatang terkait kasus Century.

"Sri Mulyani rencana diperiksa sbg saksi terkait Century pertengahan atau pekan ke 3 April tahun ini," kata juru bicara KPK, Johan Budi, Kamis (28/2). Pemeriksaan ini bakal menjadi kali kedua terhadap Sri Mulyani oleh KPK. Sebelumnya Direktur Bank Dunia itu dimintai keterangan tanpa harus mendatangi KPK. Pemeriksaan pada Kamis 29 April 2010 dilakukan KPK di kantor Sri Mulyani.

KPK beralasan ada sejumlah kendala yang dihadapi sehingga pemeriksaan harus ke Amerika. "Ada kendala dalam melakukan pemanggilan. Terkendala jadwal kesibukan mereka karena kita diburu oleh waktu dan kasus sudah agak lama. Makanya teman-teman penyidik buat kesimpulan untuk melakukan pemeriksaan di sana (Amerika)," ujar Ketua KPK, Abraham Samad di Gedung DPR, Rabu (27/2).

Selain terbang ke Amerika penyidik KPK juga akan memeriksa saksi di Tokyo. Namun Abraham tidak mau menyebut pihak yang diperiksa di Tokyo tersebut. Menurut Abraham pihaknya sudah melakukan pemanggilan terhadap dua saksi penting tersebut. "Sudah dipanggil ini untuk mempercepat saja," tegasnya.

Seperti diketahui KPK baru menetapkan satu tersangka yakni mantan Deputi IV Pengelolaan Moneter Devisa Budi Mulya. Budi dan anggota Dewan Gubernur BI diduga menyalahgunakan wewenang dalam pemberian fasilitas pinjaman jangka pendek (FPJP) kepada Bank Century, sehingga bank itu mendapatkan fasilitas dana talangan senilai Rp6,7 triliun pada 2008.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×