kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Ini Alasan KPK belum tetapkan Boediono tersangka


Rabu, 27 Februari 2013 / 15:24 WIB
Ini Alasan KPK belum tetapkan Boediono tersangka
ILUSTRASI. Film Frozen memiliki soundtrack lagu terkenal yang berjudul Let It Go.


Reporter: RR Putri Werdiningsih | Editor: Amal Ihsan

JAKARTA. Sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang belum menetapkan mantan gubernur Bank Indonesia (BI) yang saat ini menjabat wakil presiden (Wapres) Boediono sebagai tersangka dalam kasus dana talangan Century, dipertanyakan. Pertanyaan itu mengemuka dalam rapat Timwas Century DPR dengan pimpinan KPK di gedung DPR RI Jakarta, Rabu (27/2/2013).

Menurut Ketua KPK Abraham Samad, KPK belum bisa menetapkan Boediono ataupun yang lain sebagai tersangka karena belum memeriksa Deputi Gubernur BI Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa Budi Mulya.

“Kalau dari hasil pemeriksaan saksi rampung dan kita periksa BM, baru kita bisa simpulkan keterlibatan Gubernur BI dan dewan gubernur BI,” kata Abraham dalam rapat Timwas Century di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (27/2).

Karena itulah, dalam surat perintah penyidikan (sprindik) atas Budi Mulya. pihaknya sengaja menjerat pasal keterlibatan pihak lain. Abraham beralasan, selama ini pengambilan keputusan di dewan gubernur Bank Indonesia dilakukan secara kolektif kolegial.

Hanya saja hingga kini penyidikan yang dilakukannya memang belum sampai pada level yang lebih tinggi. “Tolong kita diberi kesempatan agar supaya kasus ini bisa dibuka,” lanjutnya.

Seperti diketahui, KPK baru menetapkan 1 tersangka saja terkait kasus Century yaitu Deputi Bidang IV Pengelolaan Moneter Devisa Budi Mulya. Pria sempat menjabat sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia itu dijerat dengan penyalahgunaan wewenang dalam UU Tindak Pidana Korupsi. Meskipun sudah berstatus sebagai tersangka, hingga kini yang bersangkutan belum pernah dimintai keterangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×