Reporter: Agung Hidayat | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) menyelenggarakan rapat pimpinan nasional (rapimnas) dengan mengupas bahasan berbagai hal yang berkaitan dengan jasa konstruksi, terutama terkait dengan perizinan usaha jasa konstruksi di daerah.
Rapimnas tersebut mengangkat tema besar "Kolaborasi Pemangku Kepentingan dalam rangka Meningkatkan Daya Saing Industri Konstruksi dan Sumber Daya Manusia Unggul".
Baca Juga: Jokowi ingatkan Menteri PUPR tak melelang proyek mepet akhir tahun
Abdullah Azwar Anas, Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) sebagai pembicara memberikan paparan tentang peraturan daerah terkait perijinan jasa konstruksi. Ia pun mengajak para bupati untuk siap bekerjasama dengan para pengusaha konstruksi di daerah.
Asalkan proyek yang diberikan benar-benar diselesaikan secara mandiri dan bukan menjadi makelar proyek. "Saya berharap anggota Gapensi di daerah dapat menemui para bupati masing-masing untuk memberikan pemahaman secara teknis tentang konstruksi sehingga tidak ada masalah-masalah hukum di belakang," ujar Bupati Banyuwangi ini dalam keterangan tertulis, Rabu (29/1).
Dalam kesempatan tersebut, Azwar Anas memberikan contoh komitmen pemerintah kabupaten Banyuwangi dalam melayani masyarakatnya baik dari berbagai kalangan termasuk kepada para pengusaha dan pelaku bisnis lainnya.
Terobosan Pemkab Banyuwangi dalam hal peningkatan kualitas pelayanan publik, lanjut Anas, diwujudkan dalam bentuk mal pelayanan publik dengan konsep layanan publik secara mandiri (self services).
Baca Juga: Hingga 29 Januari, Kementerian PUPR telah lelang dini 3.086 paket pekerjaan
Secara bertahap pemkab Banyuwangi sendiri berupaya menerjemahkan arahan Presiden. Dalam Musrenbang nasional beberapa waktu lalu, Presiden Jokowi menekankan pentingnya digitalisasi pelayanan publik. "Ini yang kami terjemahkan dengan menghadirkan layanan mandiri di Mal Pelayanan Publik,” ujar Azwar.
Ia lantas menjelaskan, terdapat dua metode layanan mandiri. Metode pertama, melalui mesin yang disediakan di Mal Pelayanan Publik yang merupakan pusat pelayanan di Banyuwangi yang melayani 199 pengurusan dokumen/perizinan.
Adapun metode kedua, sambung Anas, bisa dengan mengunduh aplikasi Smart Kampung yang tersedia di PlayStore. Di aplikasi tersebut, warga tinggal memilih fitur-fitur pelayanan publik yang diinginkan.
Baca Juga: Putra Rajawali (PURA) dukung kebijakan larangan truk ODOL
Dalam layanan mandiri berbasis mesin dan aplikasi tersebut, beragam jenis dokumen digital yang bisa dilayani, di antaranya Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
Kemudian izin apotek, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) non-tinjau lokasi, izin jasa konstruksi, izin bidan, izin industri, pembayaran reklame, dan beragam surat seperti tanda kelakuan baik, surat lahir/mati, surat domisili, dan surat keterangan miskin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News