Reporter: Agung Hidayat | Editor: Tendi Mahadi
Ia lantas menjelaskan, terdapat dua metode layanan mandiri. Metode pertama, melalui mesin yang disediakan di Mal Pelayanan Publik yang merupakan pusat pelayanan di Banyuwangi yang melayani 199 pengurusan dokumen/perizinan.
Adapun metode kedua, sambung Anas, bisa dengan mengunduh aplikasi Smart Kampung yang tersedia di PlayStore. Di aplikasi tersebut, warga tinggal memilih fitur-fitur pelayanan publik yang diinginkan.
Baca Juga: Putra Rajawali (PURA) dukung kebijakan larangan truk ODOL
Dalam layanan mandiri berbasis mesin dan aplikasi tersebut, beragam jenis dokumen digital yang bisa dilayani, di antaranya Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
Kemudian izin apotek, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) non-tinjau lokasi, izin jasa konstruksi, izin bidan, izin industri, pembayaran reklame, dan beragam surat seperti tanda kelakuan baik, surat lahir/mati, surat domisili, dan surat keterangan miskin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News