Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi akan segera diparipurnakan. Artinya sebentar lagi lagi ketidakpastian mengenai perlindungan data pribadi di Indonesia diharapkan segera berakhir.
Pada draft RUU PDP, menyebutkan akan ada sangsi tegas bagi pengendali data pribadi berupa denda administratif sebanyak 2 persen dari pendapatan tahunan. Sementara, Penjatuhan sanksi administratif diberikan oleh lembaga yang juga akan dibentuk berdasarkan amanat RUU ini.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Hariyadi Sukamdani menuturkan aturan ini berpotensi akan menimbulkan banyak sengketa dan perselisihan terkait pelanggaran keamanan bila tidak diperjelas dalam aturan teknis.
Baca Juga: Anggota Komisi I DPR Minta Aturan Turunan RUU PDP Perhatikan Hal Ini
"Itu yang mesti diperhatikan, jangan main enak aja sanksi 2 persen dari pendapatan tahunan. Jadi ditinjau lagi lah, nanti takutnya kalau ada kebocoran mudah aja lembaga yang ditugaskan menuduh perusahaan," terang Hariyadi, Senin (12/9).
Oleh karena itu, perlu aturan teknis yang dapat menjelaskan apa yang masih kabur dalam RUU PDP ini, terutama soal eksekusi atas putusan denda.
Lebih lanjut kata dia, yang menjadi masalah adalah saat ini data pribadi tidak hanya tersimpan pada satu server digital milik perusahaan, namun juga ada ditempat lain salah satunya di pemerintahan.
Baca Juga: Kadin Harap Industri Bisa Dilibatkan dalam Penyusunan Aturan Turunan RUU PDP
Maka dari itu, menurutnya jika ada kebocoran tanggung jawab bukan hanya di korporasi tapi juga di pemerintahan.
"Terus, lembaga yang ditugaskan nanti memiliki kemampuan independen tidak jika ada kebocoran data, kalau berat kepada pemerintah pasti yang dirugikan pihak swasta. Ini harus jelas pengusutan kasusnya gimana nanti," kata Hariyadi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News