Reporter: Ratih Waseso | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anggota Komisi I DPR RI Rizki Aulia Natakusumah meminta aturan turunan dari Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) dapat memperhatikan skala usaha dari pengendali data.
Hal ini berkaitan dengan sanksi denda yang nantinya diterapkan apabila terjadi kegagalan pelindungan data atau kebocoran data pribadi.
"Yang paling penting adalah ke depan peraturan terusan dari RUU PDP harus pikirkan perbedaan skala usaha, jangan sampai skala kecil dengan usaha skala besar [sama aturannya], ada google ada tukang pulsa nah ini tentu pemerintah harus pahami hal tersebut," kata Rizki ditemui di Kawasan Thamrin, Jakarta, Kamis (9/9).
Baca Juga: RUU PDP Disahkan, Ini Kategori Data Pribadi dan Sanksi Korporasi Bisa Dilikuidasi
Oleh karenanya, aturan turunan dari RUU PDP nantinya diminta dapat mengakomodir seluruh kepentingan stakeholders. Mulai dari masyarakat sebagai subyek data dan juga swasta/pelaku usaha hingga badan publik.
"Aturan terusan harus akomodir kepentingan stakeholder dari masyarakat dan pengendali data," imbuh Rizki.
Lebih dari itu, Ia menegaskan bahwa Komisi I DPR dalam merumuskan pasal sanksi pada RUU PDP juga melibatkan berbagai pihak perwakilan sektor terkait.
"Sanksi DPR harus dengar dari expert, ngga bisa DPR misal maunya 3 juta atau berapa ngga mungkin, kita dengarkan dari pengadilan dari pihak terkait perwakilan sektor terkait," jelasnya.
Kembali, Rizki menegaskan bahwa aturan turunan dari RUU PDP harus melibatkan semua stakeholder terkait.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, aturan RUU PDP merupakan rambu-rambu bagi pengendali data untuk melaksanakan ruang digital yang aman bagi masyarakat sebagai subyek data.
Semuel mengatakan untuk denda sanksi administratif denda akan dijabarkan dalam aturan turunan dari RUU PDP. RUU PDP akan langsung diterapkan ketika sudah diundangkan. Namun pemerintah memberikan waktu 2 tahun sebagai penyesuaian. Artinya RUU PDP akan secara utuh berlaku usai diundangkan.
"Sanksi administratif denda ada aturan turunan kita akan siapkan mekanisme. Tapi prinsip dan kaidah langsung diterapkan," jelasnya.
Baca Juga: Bentuk Lembaga Perlindungan Data Pribadi akan Ditentukan oleh Presiden
Ia menjelaskan, apabila terjadi kegagalan dalam perlindungan data pribadi sesuai dengan undang-undang yakni sanksi administratifnya sebesar 2% dari pendapatan tahunan pengendali data tersebut.
"Tiap ada kegagalan dalam perlindungan data pribadi yang ada dalam pengendaliannya itu sesuai undang-undang ini pasti ada sanksi administratifnya dan itu adalah 2% dari pendapatan tahunan mereka secara nasional, kita masih lebih jinak, di Eropa itu pendapatan global," jelas Semuel.
Dalam aturan tersebut juga memberikan peluang kepada masyarakat untuk melakukan gugatan apabila merasa dirugikan dengan adanya kobocoran data pribadinya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News