kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kadin Harap Industri Bisa Dilibatkan dalam Penyusunan Aturan Turunan RUU PDP


Sabtu, 10 September 2022 / 08:15 WIB
Kadin Harap Industri Bisa Dilibatkan dalam Penyusunan Aturan Turunan RUU PDP


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pembahasan terkait Rancangan Undang Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) telah memasuki babak akhir yang direncanakan akan lahir tahun 2022 ini. Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia (DPR RI) bersama dengan pemerintah telah menyepakati pembahasan RUU PDP pada hari Rabu 7 September 2022.

Wakil Kepala Badan Ekosistem Ekonomi Digital KADIN Indonesia Bidang Kebijakan Publik Zacky Zainal Husein berharap, Pemerintah dapat terus mengedepankan diskusi dengan berbagai pemangku kepentingan saat pembuatan aturan turunan, utamanya dengan pelaku usaha. Dimana aturan tersebut diketahui berkaitan dengan multi stakeholder.

"Kami pelaku usaha ingin urun rembuk berpartisipasi. Agar legislasi privasi ini dapat implementatif dan mendorong keberlanjutan serta laju transformasi digital yang penting bagi pemulihan ekonomi pasca pandemi," kata Zacky dalam Diskusi Publik "Kesiapan Industri Dalam Menyongsong RUU PDP” di Hotel Four Points by Sheraton Jakarta (9/9).

Pelibatan pelaku usaha dalam memberikan masukan untuk aturan turunan undang-undang PDP nantinya ditujukan, agar implementasi dari aturan tersebut dapat terlaksana dengan baik, dan dipatuhi oleh dunia industri sebagai salah satu stakeholder dalam perlindungan data pribadi.

Baca Juga: Kerja Sama Bilateral, Kominfo RI dan Tiongkok Jajaki Kerjasama di Sektor Digital

Harapan tersebut mengingat masih adanya tantangan yang dihadapi industri terkait implementasi aturan perlindungan data pribadi. Berdasarkan riset dari Indonesia Services Dialogue (ISD) Council masih ada tantangan yang dihadapi oleh pelaku industri terkait implementasi saat undang-undang di berlakukan.
 
Riset terbaru dari ISD Council bersama Badan Pengembangan Ekosistem Ekonomi Digital KADIN Indonesia terhadap hampir 65 perusahaan di bidang industri ekonomi digital menemukan bahwa mayoritas perusahaan digital akan terdampak dengan ketentuan dalam aturan PDP, khususnya terkait dengan kewajiban pengendali data pribadi.
 
Pelaku usaha digital juga masih membutuhkan waktu untuk membangun kesiapan di internal. Hal itu terlihat dari mayoritas perusahaan digital atau 81,3% belum memiliki Data Protection Officer (DPO). Padahal DPO merupakan amanah RUU PDP kepada pengendali data untuk mengawasi tata kelola pemrosesan data pribadi dalam suatu instansi.

"Kalau DPO itu artinya ada unit baru dibentuk dan itu semua yang memang dipahami harus ada. Prinsipnya kita terima dan pelajari," paparnya.
 
Selain itu, 67,2% perusahaan merasa belum mampu memenuhi ketentuan jangka waktu pemenuhan hak pemilik data pribadi sesuai RUU PDP apabila menerima volume permohonan yang sangat tinggi dalam satu waktu tertentu. Maka, perusahaan, khususnya dengan skala menengah atau kecil, berpotensi tidak bisa menerapkannya dengan baik.

"Satu hal yang menurut kami bisa dibahas lebih lanjut adalah soal jangka waktu, mungkin ada komparasi dengan negara lain bisa jadi contoh misal di Eropa, di Malaysia, ini sesuatu yang antisipasi keadaan dimana kita masih adjust menerapkan ini," jelasnya.

Zacky juga menambahkan jika industri ekonomi digital menyambut baik aturan dalam RUU PDP yang tinggal selangkah lagi untuk disahkan oleh pemerintah. Pihaknya percaya dengan aturan ini masyarakat Indonesia bisa lebih dekat  untuk memiliki regulasi yang menjamin keamanan data pribadinya. Aturan juga bisa meningkatkan literasi konsumen terhadap privasi dan keamanan ekosistem ekonomi digital.

"Ini aspirasi dari dunia usaha, kita ingin terus ada dialog. Bagaimana titik temunya. Mungkin saat sudah ada lembaganya terbentuk mungkin bisa lewat peraturan pelaksanaannya, jadi bisa dipertimbangkan mana yang lebih pas," imbuh Zacky.

Baca Juga: Tata Kelola dan Kelembagaan Terkait Perlindungan Data Pribadi akan Diatur di PP

Devi Ariyani, Executive Director Indonesia Services Dialogue (ISD) Council memaparkan, pada dasarnya RUU PDP, disusun dengan niat baik untuk melindungi pemilik data dan mendorong pengembangan industri pada ekosistem ekonomi digital. Sehingga guna memastikan tingkat kepatuhan yang baik saat undang-undang disahkan, butuh keterlibatan semua pihak di dalamnya.

"Namun meski disambut baik, kapasitas yang memadai untuk mematuhi UU PDP saat aturan tersebut disahkan masih menjadi tantangan tersendiri bagi industri," kata Devi.
 
Guna memastikan kepatuhan dari pelaku industri, Pemerintah diharapkan untuk terus melibatkan para pemangku kepentingan seperti pelaku usaha di dalam penyusunan aturan turunannya serta turut mempertimbangkan beban kepatuhan yang akan muncul dari kewajiban yang disebutkan dalam undang-undang.

Devi memaparkan, berdasarkan draft RUU yang beredar, ada tujuh belas hal yang menjadi kewajiban pengendali data seperti perusahaan digital atas pemenuhan hak dari pemilik data atau subjek data, mulai dari memastikan akurasi hingga penghapusan data.

Salah satu aturan teknis yang akan menjadi tantangan adalah terkait ketentuan pemenuhan hak pemilik data pribadi yang dinilai sangat restriktif dari segi waktu.
 
"Bila kita melihat berbagai regulasi internasional, ketentuan pemenuhan hak ini memiliki jangka waktu yang lebih lama daripada apa yang diatur dalam RUU PDP. Riset kami juga menunjukkan bahwa pelaku industri mengharapkan adopsi peraturan yang selaras dengan praktik internasional di dalam RUU PDP, dengan turut mempertimbangkan kapasitas yang diperlukan dalam mematuhinya.” ungkap Devi.

Selain itu, Devi menambahkan, peraturan-peraturan teknis terkait perlindungan PDP yang akan mengatur standar industri sebaiknya dilakukan oleh Lembaga PDP yang akan segera dibentuk.

Devi menjelaskan, terdapat beberapa ketentuan yang masih butuh penjelasan dan perbaikan di level peraturan turunan agar regulasi berjalan sesuai dengan tujuan yang ingin dicapai. Hal tersebut untuk memastikan agar undang-undang ini tetap mendukung perkembangan ekonomi digital Indonesia dan tidak terjebak dengan pengaturan teknis.

"Undang-undang sebaiknya mengatur ketentuan yang mengatur norma hukum dan prinsip umum sebagai payung hukum perlindungan data pribadi,” kata Devi.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×