kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.425.000   10.000   0,41%
  • USD/IDR 16.643   -42,00   -0,25%
  • IDX 8.617   68,26   0,80%
  • KOMPAS100 1.189   7,78   0,66%
  • LQ45 855   3,60   0,42%
  • ISSI 305   2,18   0,72%
  • IDX30 439   -0,22   -0,05%
  • IDXHIDIV20 509   2,81   0,56%
  • IDX80 133   0,64   0,48%
  • IDXV30 139   1,08   0,78%
  • IDXQ30 140   0,30   0,22%

Apindo Proyeksi Kenaikan UMP 2026 Mentok di 4,2%


Selasa, 02 Desember 2025 / 16:47 WIB
Apindo Proyeksi Kenaikan UMP 2026 Mentok di 4,2%
ILUSTRASI. Apindo memproyeksikan kenaikan UMP 2026 sekitar 4,2%, didasari inflasi 2,72% dan PP 51/2023. Fokus pada upah efektif bipartite.


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2026 diproyeksikan tidak akan melonjak signifikan. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) memperkirakan kenaikan UMP tahun depan akan mentok di kisaran 4,2%.

Asal tahu saja, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat inflasi hingga November 2025 berada di level 2,72% secara tahunan (year-on-year). Adapun inflasi menjadi salah satu variabel dalam formula penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 yang akan segera diputuskan pemerintah.

Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, Bob Azam, menegaskan bahwa mekanisme penghitungan UMP masih akan menggunakan formula baku yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.

Formula ini memasukkan tiga komponen kunci yakni inflasi, pertumbuhan ekonomi (growth), dan variabel alpha.

Baca Juga: Kinerja Ekspor Indonesia Melemah pada Oktober 2025, Begini Prospeknya ke Depan

"Masih (penghitungannya), inflasi + alpha x growth. Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 saja," ujar Bob kepada Kontan.co.id, Selasa (2/12/2025).

Di samping itu, Bob Azam memperkirakan ruang gerak kenaikan UMP 2026 tidak akan terlalu lebar. Apindo memproyeksikan angka kenaikan akan berada di sekitar 4,2% secara nasional.

"(Kenaikan UMP 2026 di rentang?) sekitar 4,2%," sebutnya singkat.

Diberitakan sebelumnya, Bob mengingatkan pemerintah agar penetapan UMP tetap mengacu pada fungsi dasarnya sebagai batas upah minimal. Ia menilai UMP tidak semestinya diperlakukan sebagai upah efektif bagi pekerja.

“Penetapan UMP itu hendaknya kembali ke konsep dasarnya. Batas minimal, bukan sebagai upah efektif,” ujarnya kepada Kontan.co.id, Minggu (30/11/2025).

Pemerintah saat ini sedang merumuskan formula baru penetapan UMP dengan menggabungkan Komponen Hidup Layak (KHL) dan rentang atau rentang kenaikan yang disesuaikan kondisi tiap daerah. 

Dengan sistem ini, kenaikan UMP bisa berbeda jauh antarprovinsi, tergantung kemampuan ekonomi dan industri setempat.

Baca Juga: Menteri PU Sebut Sibolga Sudah Tidak Terisolasi, Motor dan Mobil Kecil Bisa Masuk

Menanggapi rencana tersebut, Bob menegaskan bahwa Apindo akan terus mendorong penetapan upah efektif melalui perundingan bipartite di tingkat perusahaan. 

Menurutnya, upah efektif hasil perundingan langsung antara pekerja dan perusahaan umumnya lebih tinggi daripada UMP yang ditetapkan pemerintah. 

Ia menilai mekanisme ini lebih adil dan fleksibel karena mempertimbangkan kemampuan finansial perusahaan serta produktivitas pekerja.

“Upah efektif bipartite di masing-masing perusahaan dan umumnya lebih tinggi dari upah minimum,” katanya.

Selanjutnya: Kenali Kondisi dan Emosi yang Mempengaruhi Seseorang Belanja Tak Sesuai Kebutuhan

Menarik Dibaca: Kenali Kondisi dan Emosi yang Mempengaruhi Seseorang Belanja Tak Sesuai Kebutuhan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×