kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.430.000   -10.000   -0,69%
  • USD/IDR 15.243   97,00   0,63%
  • IDX 7.905   76,26   0,97%
  • KOMPAS100 1.208   12,11   1,01%
  • LQ45 980   9,43   0,97%
  • ISSI 230   1,69   0,74%
  • IDX30 500   4,71   0,95%
  • IDXHIDIV20 602   4,65   0,78%
  • IDX80 137   1,32   0,97%
  • IDXV30 141   0,53   0,38%
  • IDXQ30 167   1,08   0,65%

Apindo Minta Aturan Perizinan Gedung Tak Memberatkan Pelaku Usaha


Senin, 05 Agustus 2024 / 18:35 WIB
Apindo Minta Aturan Perizinan Gedung Tak Memberatkan Pelaku Usaha
ILUSTRASI. Pelaku usaha meminta pemerintah bisa menyerap aspirasi dan masukan terkait revisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 5/2021. (KONTAN/Cheppy A. Muchlis)


Reporter: Dadan M. Ramdan | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelaku usaha meminta pemerintah bisa menyerap aspirasi dan masukan terkait revisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 5/2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. 

Pasalnya, ada beberapa poin yang dinilai masih memberatkan pengusaha dalam pengurusan izin berusaha terutama soal izin bangunan, perizinan lingkungan dan sertifikasi usaha.

Sutrisno Iwantono, Ketua Kebijakan Publik Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengakui pihaknya sudah diajak bicara bersama pemerintah terkait pembahasan evisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 5/2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. 

"Namun, belum sampai mendetail. Kami sudah menyampaikan masukan dan pandangan agar aturan perizinan berinvestasi tidak menyulitkan bagi pengusaha," katanya saat berbincang dengan KONTAN, Senin (5/8/2024).

Baca Juga: Ini Poin-poin Penting dalam Revisi PP Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

Sutrisno, berharap aturan perizinan berusaha yang baru lebih sederhana dan secara teknis mudah dijalankan, bukan berbelit-belit seperti saat ini. Yang mana, banyak terjadi perubahan dan berdampak pada ketidakpastian bagi pelaku usaha.

Sebut saja soal ketentuan izin bangunan yang dulu dikenal dengan izin mendirikan bangunan (IMB) dan sudah berganti menjadi perizinan bangunan gedung (PBG), serta sertifikasi layak fungsi (SLF). Kebijakan SLF ini memberatkan pelaku usaha terutama UMKM karena bangunan-bangunan lama harus diproses ulang perizinannya mengikuti ketentuan yang baru.

"Ini bolak-balik ngurus izin bangunan kan bikin repot, dampak dari aturan yang berubah-ubah," keluhnya 

Menurut Sutrisno, ketika pengusaha harus kembali mengurus SLF terhadap bangunan atau gedung lama otomatis mengubah akta yang tentunya membutuhkan biaya yang tidak sedikit, juga waktu yang tak sebentar.

"Kalau di daerah kita tahu kan untuk urusan IMB atau PBG dengan SLF ini, mana tahu mereka. Untuk izin bangunan lama bisa capai ratusan juga biayanya, ini memberatkan," sebut Sutrisno. 

Memang, untuk bangunan baru PBG atau SLF ini bisa gratis, tapi yang menjadi persoalan adalah aturan dalam revisi PP No.5/2021 berlaku untuk bangunan lama. Atas dasar itu, Apindo meminta ketentuan tersebut tidak berlaku surut alias mengecualikan bangunan lama yang sudah mengantongi izin bangunan.

Selain soal izin bangunan, perizinan lingkungan pun tak kalah pelik. Apindo berharap masalah ini juga perlu disikapi biar tidak mengganggu kelancaran investasi di tengah sepinya sektor usaha. "Pengusaha juga dibuat pusing dengan perubahan KBLI di OSS yang tiap kementerian dan lembaga berbeda-beda," imbuh Sutrisno,  

Untuk diketahui, revisi aturan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja ini sedang dalam tahap harmonisasi di Kemenko Perekonomian, sehingga diharapkan bisa segera diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk selanjutnya mendapat persetujuan dari legislator di Senayan.

Baca Juga: Apindo: Sulit Capai Pertumbuhan Ekonomi 6%-7% Jika Biaya Investasi Masih Tinggi

Revisi atas PP 5/2021 akan dilakukan secara menyeluruh baik atas batang tubuh maupun atas lampiran. Presiden Jokowi dalam sidang kabinet pada 3 Juli 2023 telah memerintahkan agar revisi PP 5/2021 tidak dilakukan secara bertahap. Sejalan dengan itu, Sistem Online Single Submission (OSS) yang versi baru juga terus dilakukan untuk mengejar penyelesaian pengembangannya.

Terdapat beberapa perubahan mendasar atas PP 5/2021. Pertama, menyederhanakan proses pengurusan persyaratan dasar terkait dengan tata ruang, seperti kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR) darat dan laut, persetujuan lingkungan, persetujuan bangunan gedung (PBG), dan sertifikat laik fungsi (SLF).

Kedua, pemerintah akan menyeragamkan format PP 5/2021, terutama terkait norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) pada setiap sektor perizinan berusaha.

Ketiga, pemerintah juga bakal mengatur tentang kelonggaran waktu bagi pelaku usaha apabila melakukan kesalahan saat mengajukan izin bangunan gedung. Waktu perbaikan BBG 35 maksimal hari.

Keempat, pemerintah akan mengevaluasi KBLI-KBLI yang ada di lampiran PP No.5/2021. Nantinya, satu KBLI nanti hanya diampu oleh satu K/L pengampu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management Principles (SCMP) Mastering Management and Strategic Leadership (MiniMBA 2024)

[X]
×