kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Apindo: Kelonggaran iuran BPJS Ketenagakerjaan berdampak kecil terhadap pengusaha


Senin, 07 September 2020 / 22:19 WIB
Apindo: Kelonggaran iuran BPJS Ketenagakerjaan berdampak kecil terhadap pengusaha
ILUSTRASI. Hariyadi Sukamdani Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo)


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Selama Bencana Nonalam Penyebaran Covid-19. PP yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 31 Agustus 2020 tersebut berlaku mulai 1 September 2020.

Menanggapi hal itu, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Haryadi Sukamdani mengatakan, dampak adanya PP itu terbilang kecil terhadap pengusaha. Menurut informasi yang diterimanya, 45% perusahaan yang membayar iuran ke BPJS Ketenagakerjaan mengalami kesulitan pembayaran iuran.

“Tentunya pelonggaran itu okelah kita terima, tapi pelonggaran itu sebetulnya relatif dampaknya kecil,” kata Haryadi ketika dihubungi, Senin (7/9).

Baca Juga: Relaksasi iuran BPJS Ketenagakerjaan, perusahaan terdampak pandemi perlu diutamakan

Misalnya, dalam pasal 4 disebutkan, Jika dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ditetapkan batas waktu pembayaran Iuran JKK, Iuran JKM., Iuran JHT, dan Iuran JP setiap bulan, yaitu paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya dari bulan iuran yang bersangkutan maka dengan Peraturan Pemerintah ini:

a. Pemberi Kerja wajib memungut, membayar, dan menyetorkan; dan
b. Peserta Bukan Penerima Upah wajib membayar,
Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan setiap bulan, yaitu paling lambat tanggal 30 bulan berikutnya dari bulan Iuran yang bersangkutan.

“Itu hanya dikasih kemudahan geser hari, dari yang biasa tanggal 15 digeser menjadi tanggal 30. Ya itu sih, tapi dampaknya kecil,” kata dia.

Kemudian, terkait penundaan pembayaran sebagian iuran jaminan pensiun, Haryadi menyebut, pengusaha tetap membayar sebagian iuran jaminan pensiun meski ditunda.

Dalam pasal 17 disebutkan sebagian iuran JP yaitu sebesar 1% dari iuran jaminan pensiun JP wajib dibayarkan dan disetorkan oleh Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan setiap bulan. 

Sementara, 99 % lainnya diberikan penundaan pembayaran yang pelunasannya sekaligus atau bertahap dimulai paling lambat tanggal 15 Mei 202l dan diselesaikan paling lambat tanggal 15 April 2022.

Baca Juga: Pengusaha sambut baik terbitnya PP pelonggaran iuran BPJS Ketenagakerjaan

“Kita usulannya ini kan (jaminan pensiun) kayak tabungan ya, kita minta diliburkan dulu. Kan kita nabung, nabung itu kan tergantung yang punya uang, kalau uangnya cashflownya enggak ada kan susah. Tadinya kita meminta diliburkan dulu atau kalaupun harus bayar boleh dikurangi dulu, karena itu kan tabungan, kita isi nanti kalau situasinya menjadi lebih baik,” kata Haryadi.

Selanjutnya: Berlaku 1 September, Jokowi teken PP pelonggaran iuran BPJS Ketenagakerjaan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×