Reporter: Ratih Waseso | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemeritah baru saja menetapkan kelonggaran iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Pelonggaran atau relaksasi tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Iuaran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Selama Bencana Nonalam Penyebaran Covid-19.
PP yang resmi ditanda tangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 31 Agustus 2020 tersebut berlaku mulai 1 September 2020.
Baca Juga: Pengusaha sambut baik terbitnya PP pelonggaran iuran BPJS Ketenagakerjaan
Wakil Ketua Kadin Shinta Kamdani meminta agar perusahaan yang tidak dapat membayar iuran lantaran terdampak pandemi dapat merasakan manfaat kebijakan tersebut.
"Kami juga minta agar yang tidak membayar iuran karena terdampak covid bisa mendapatkan relaksasi ini. Karena justru mereka yang sangat membutuhkan," jelas Shinta saat dihubungi Kontan.co.id, Senin (7/9).
Menurut Shinta, aturan ini sudah ditunggu-tunggu oleh para pengusaha, dimana perusahaan juga jadi sektor yang ikut merasakan dampak pandemi.
"Ya ini sesuai permintaan kami sudah lama jadi tentu saja kami menyambut baik akhirnya peraturan bisa keluar," imbuhnya.
Melalui PP ini pemerintah memberikan tiga jenis pelonggaran iuran. Pertama, berupa kelonggaran batas waktu iuran jaminan kecelakaan kerja (JKK), iuran jaminan kematian (JKM), iuran jaminan hari tua (JHT) dan iuran jaminan pensiun (JP).
Kedua, pelonggaran berupa keringanan iuran JKK dan iuran JKM. Ketiga, pelonggaran berupa penundaan pembayaran sebagian iuran jaminan pensiun.
Selanjutnya: Relaksasi iuran BPJS Ketenagakerjaan bisa bantu cash flow perusahaan saat pandemi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News