Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Iuaran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Selama Bencana Nonalam Penyebaran Covid-19. PP yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 31 Agustus 2020 tersebut berlaku mulai 1 September 2020.
Ketua Bidang Perdagangan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Benny Soetrisno mengapresiasi terbitnya aturan tersebut. Menurut dia, aturan ini bisa meringankan beban pengusaha di tengah pandemi covid-19.
“Sangat bagus banget. Membantu meringankan beban pengusaha manakala ekonomi terjadi kontraksi di sisi permintaan,” kata Benny kepada Kontan.co.id, Senin (7/9).
Benny mengatakan, dampak adanya aturan itu dapat meningkatkan daya beli pekerja dan bisa ekspansi usaha. Meski begitu, ia meminta agar pemerintah terus berupaya menangani pandemi covid-19, terlebih penularan masih terjadi. Selain itu, dunia usaha meminta pemerintah mempercepat realisasi belanja pemerintah.
Baca Juga: Catat! Kebijakan subsidi gaji akan berlanjut sampai tahun depan
“Goverment spending termasuk BUMN spending harus dipercepat dan beli barang produk dalam negeri,” kata Benny.
Terbitnya PP ini memang bertujuan untuk memberikan perlindungan bagi peserta, kelangsungan usaha dan kesinambungan penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan selama wabah corona (Covid-19).
Nah, lewat PP ini pemerintah memberikan tiga jenis pelonggaran iuran. Pertama, berupa kelonggaran batas waktu iuran jaminan kecelakaan kerja (JKK), iuran jaminan kematian (JKM), iuran jaminan hari tua (JHT) dan iuran jaminan pensiun (JP).
Kedua, pelonggaran berupa keringanan iuran JKK dan iuran JKM. Ketiga, pelonggaran berupa penundaan pembayaran sebagian iuran jaminan pensiun.
Selanjutnya: Berlaku 1 September, Jokowi teken PP pelonggaran iuran BPJS Ketenagakerjaan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News