kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.526.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

Berlaku 1 September, Jokowi teken PP pelonggaran iuran BPJS Ketenagakerjaan


Senin, 07 September 2020 / 17:42 WIB
Berlaku 1 September, Jokowi teken PP pelonggaran iuran BPJS Ketenagakerjaan
ILUSTRASI. Pemerintah akhirnya memberi kelonggaran iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.


Reporter: Khomarul Hidayat | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akhirnya memberi kelonggaran iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Pelonggaran tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Iuaran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Selama Bencana Nonalam Penyebaran Covid-19.

PP yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 31 Agustus 2020 tersebut berlaku mulai 1 September 2020.

Disebutkan, terbitnya PP ini bertujuan untuk memberikan perlindungan bagi peserta, kelangsungan usaha dan kesinambungan penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan selama wabah corona (Covid-19).

Nah, lewat PP ini pemerintah memberikan tiga jenis pelonggaran iuran. Pertama, berupa kelonggaran batas waktu iuran jaminan kecelakaan kerja (JKK), iuran jaminan kematian (JKM), iuran jaminan hari tua (JHT) dan iuran jaminan pensiun (JP).

Baca Juga: Peserta BPJS Ketenagakerjaan tetap berhak subsidi gaji meski cairkan JHT

Kedua, pelonggaran berupa keringanan iuran JKK dan iuran JKM. Ketiga, pelonggaran berupa penundaan pembayaran sebagian iuran jaminan pensiun.

Persyaratan

Namun untuk mendapatkan relaksasi tersebut ada persyaratannya. Dalam pasal 13 ayat 1 PP tersebut disebutkan, pemberi kerja, peserta penerima upah dan peserta bukan penerima upah yang mendaftar sebelum bulan Agustus 2020 diberikan keringan iuran JKK dan JKM setelah melunasi iuran tersebut sampai bulan Juli 2020.

Nah, bagi pemberi kerja, peserta penerima upah dan peserta bukan penerima upah telah melunasi iuran JKK dan JKM di bulan Agustus 2020 atau bulan berikutnya dan terdapat kelebihan, maka kelenihan iuran JKK dan JKM tersebut diperhiyungkan untuk pembayaran iuran JKK dan iuran JKM berikutnya.

Oh iya, ketentuan relaksasi ini dimulai sejak iuran program jaminan sosial ketenagakerjaan bulan Agustus sampai bulan Januari 2021.

Selengkapnya berikut isi PP Nomor 49 Tahun 2020 yang dikutip dari website setkab.go.id: PP Nomor 49 Tahun 2020

Selanjutnya: Subsidi gaji karyawan dan BLT UMKM jadi senjata pamungkas ekonomi di kuartal III-2020

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×