kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.928.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.520   -20,00   -0,12%
  • IDX 6.833   5,05   0,07%
  • KOMPAS100 987   -1,19   -0,12%
  • LQ45 765   1,61   0,21%
  • ISSI 218   -0,33   -0,15%
  • IDX30 397   1,17   0,30%
  • IDXHIDIV20 467   0,48   0,10%
  • IDX80 112   0,13   0,12%
  • IDXV30 114   0,08   0,07%
  • IDXQ30 129   0,38   0,29%

APBI: PMK 116/2019 bukanlah hal baru


Minggu, 25 Agustus 2019 / 21:05 WIB
APBI: PMK 116/2019 bukanlah hal baru


Reporter: Bidara Pink | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) no. 116/PMK.04/2019 dianggap Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) sebagai penertiban administrasi.

Sebelumnya, PMK ini diakui oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk semakin mempertegas ketentuan dan untuk mencantumkan jangka waktu fasilitas fiskal dalam KK dan PKP2B sehingga mudah dan kredibel untuk proses pendataan.

Baca Juga: Antam tak berminat, bagaimana nasib divestasi 26% saham Nusa Halmahera Minerals?

Menurut APBI, ini bukanlah peraturan baru yang asing bagi para pengusaha batubara. Aturan tentang masterlist sudah ada sejak lama, bahkan sejak kontrak mulai ditandatangani.

PMK ini akan berdampak bila masa masterlist menurut kontrak berakhir, atau perusahaan pemegang Kontrak Karya (KK) maupun Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) sudah berubah menjadi UPK.

Namun, APBI juga menegaskan bahwa bila masterlist berakhir seiring dengan fasilitas yang berakhir, para pengusaha batubara tidak akan merasa kesulitan karena sudah ada persiapan.

Baca Juga: Kemenkeu: PMK tambang batubara akan mengatur keringanan bea masuk

"Jadi, pengusaha batubara itu sudah punya proyeksi. Tahu di tahun berapa kontrak berakhir yang berarti fasilitas berakhir. Jadi, sudah ada persiapan untuk menanggulangi beban yang meningkat," kata Direktur Eksekutif APBI Hendra Sinadia pada Kontan.co.id di hari Minggu (25/8).

Untuk soal dampaknya pada aktivitas pertambangan batubara, menurutnya dampak langsung akan lebih dirasakan oleh para kontraktor batubara, bukan kepada pemilik perusahaan.

Hal ini disebabkan sebagian besar pelaksanaan kegiatan tambang ada pada kontraktor, yaitu kegiatan impor peralatan tambang dan material lainnya. 

Sementara kepada pemilik perusahaan biasanya hanya akan berpengaruh pada pengeluaran yang mungkin lebih besar.

Baca Juga: Pelonggaran restitusi pajak menyasar industri farmasi
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Cara Praktis Menyusun Sustainability Report dengan GRI Standards Strive

[X]
×