Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Restitusi pajak atau pengembalian uang dari Wajib Pajak (WP) Badan semakin longgar. Pemerintah kali ini memberikan ruang bagi industri farmasi untuk merestitusi pajak.
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 117/PMK.03/2019 tentang Perubahan atas PMK Nomor 39/PMK.03/2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak.
Baca Juga: INDEF: PMN untuk BUMN makin bebani APBN
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama menjelaskan pelebaran restitusi pajak tersebut bertujuan membantu Program Jaminan Kesehatan Nasional serta likuiditas WP yang melakukan transaksi dengan Pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) melalui pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak.
DJP menganggap pemerintah memang perlu melakukan perubahan ketentuan mengenai Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah (PKPBR). Sehingga dengan aturan ini dapat diberikan pengembalian pendahuluan atas kelebihan pembayaran pajak
PMK yang mulai berlaku pada 19 Agustus 2019 ini memasukkan pedagang besar farmasi dan distributor alat kesehatan dalam daftar PKPBR yang berarti kepada mereka diberikan pengembalian pendahuluan atau percepatan restitusi atas kelebihan pembayaran PPN pada setiap masa pajak.
Baca Juga: Dukung program Jaminan Kesehatan nasional, aturan pajak ini direvisi
Yoga menilai pedagang besar farmasi dan distributor alat kesehatan sering bertransaksi dengan rumah sakit negeri sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang merupakan mitra Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.