Reporter: Bidara Pink | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) no. 116/PMK.04/2019 tentang pengusahaan pertambangan batubara. Aturan tersebut mengatur mengenai pembebasan atau keringan bea masuk dan pajak perusahaan tambang batubara.
Kasubdit Komunikasi dan Publikasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Deni Surjantoro, mengatakan lebih spesifiknya beleid tersebut mengatur mengenai pembebasan atau keringanan bea masuk atau PPN atas impor barang perusahaan tambang batubara Kontrak Karya (KK) maupun Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).
Baca Juga: 31 perusahaan dapat fasilitas libur pajak, investasinya lebih dari Rp 350 triliun
Peraturan ini dibuat untuk semakin mempertegas ketentuan dan untuk mencantumkan jangka waktu fasilitas fiskal dalam KK dan PKP2B sehingga mudah dan kredibel untuk proses pendataan.
Selain itu, peraturan ini juga dibuat untuk mempermudah pengelompokan (cluster) berdasarkan generasi dari KK dan PKP2B. Dengan adanya clustering tersebut, diklaim Deni akan lebih efektif untuk mengetahui masa berlaku KK dan PKP2B.
"Jadi, dari sistem itu, kita menjadi tahu mana KK atau PKP2B yang berhak mendapatkan fasilitas pembebasan BM dan mana yang tidak. Sehingga menghindari adanya pemberian fasilitas terhadap KK atau PKP2B yang masa berlakunya habis," kata Deni saat dihubungi Kontan.co.id pada Minggu (25/8).
Baca Juga: Perlu ada kontrol dari pemerintah untuk menghindari transfer pricing
Deni juga mempertegas bahwa konteks PMK ini adalah bukan pembatasan dan untuk KK dan PKP2B yang kontraknya berakhir, akan dikenakan skema Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Dan untuk KK atau PKP2B yang kontraknya masih ada, tentu akan tetap diberikan fasilitas hingga masa kontraknya berakhir.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News